Nikah Dini Relatif Turun di Sumenep, Perjodohan Masih Kental

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Angka pernikahan dini atau di bawah umur di Sumenep, Madura, Jawa Timur, relatif mengalami penurunan.
Pengadilan Agama (PA) Sumenep, mencatat pengajuan dispensasi pernikahan dini mencapai 212 pasangan tahun 2024.
Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 269. Sedangkan tahun 2022 terbilang tinggi, yakni sebanyak 313 perkara.
Di tahun 2025, bulan Januari ada 23 pengajuan, bulan Februari sebanyak 16 pasangan dini.
Dibanding dua bulan yang sama di tahun sebelumnya, dua bulan terakhir tahun ini lumayan tinggi.
Namun, jumlahnya bisa saja turun atau justru tinggi, tinggal menunggu total hingga akhir tahun 2025 mendatang.
Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, mengatakan, tren pernikahan dini di Sumenep disebabkan perjodohan sejak belia, yang selanjutnya dituntut melangsungkan akad nikah, satu atau dua tahun pasca pertunangan.
“Pergaulan keduanya itu juga sudah terjalin sedemikian erat, sehingga mereka didesak untuk segera menikah,” katanya, Selasa (4/3).
Selain faktor perjodohan, keinginan dari muda-mudi juga terjadi, sehingga orang tua terpaksa menikahkannya.
“Ada juga kedua belah pihak, si anak ini ngotot ingin segera menikah. Sampai-sampai ada yang berhenti sekolah,” jelasnya.
Selama beberapa tahun terakhir di Sumenep, pernikahan dini didominasi rata-rata usia kisaran 17-18 tahun.
“Ada yang umur 16 tahun tapi jarang,” tandasnya.
Diketahui, pernikahan dini adalah akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan disebutkan, perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.