Menteri Yandri Didesak Mundur Buntut Pecat Sepihak Ribuan Pendamping Desa

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Mantan intelijen Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) mendesak agar Presiden mencopot Menteri Desa, Yandri Susanto, dari jabatannya menyusul pemberhentian sepihak terhadap lebih dari seribu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Menurutnya, kebijakan Yandri tidak adil dan melukai rasa keadilan sosial.
Sri Radjasa mencontohkan kasus seorang pendamping desa di Aceh yang pimpinan proyeknya memberhentikan hanya karena ia pernah mencalonkan diri sebagai caleg 2024.
“Padahal, keikutsertaan mereka dalam pencalegan tidak menyalahi aturan. Menteri sebelumnya dan KPU pusat menyatakan hal itu sah. Tapi kini, mereka malah diberhentikan seenaknya,” tegasnya.
Ia menyebut, Kemendes PDT memberhentikan sebanyak 1.040 pendamping desa secara serentak pada April 2025, bahkan belum membayarkan honor terakhir kepada banyak di antara mereka.
“Mereka ini kepala keluarga, menggantungkan hidup dari pekerjaan itu. Tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan kuat, dan honor pun belum dibayar. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Selain itu, kontroversi makin menguat setelah muncul surat berlogo Partai Amanat Nasional (PAN), partai asal Yandri, yang menyebut adanya kuota pengisian posisi pendamping desa.
Meski PAN membantah dan menyebut surat itu hoaks, Sri Radjasa menilai indikasi keberpihakan tetap jelas.
“Aneh, kenapa pihak kementerian tidak memberhentikan mereka yang ikut caleg dari partai menteri itu? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kementerian bersifat tidak objektif dan sarat kepentingan politik,” katanya.
Sri Radjasa mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia khawatir 35.000 pendamping desa lain bisa bernasib sama.
“Kalau tindakan itu tidak berhenti, saya akan terus menyuarakan masalah ini sampai Presiden memecat Yandri Susanto,” pungkasnya.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







