Menteri Yandri Didesak Mundur Buntut Pecat Sepihak Ribuan Pendamping Desa

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto didesak dicopot dari jabatannya menyusul pemberhentian sepihak terhadap lebih dari seribu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Tuntutan itu disuarakan mantan intelijen Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP).
Menurutnya, kebijakan Yandri tidak adil dan melukai rasa keadilan sosial.
Sri Radjasa mencontohkan kasus seorang pendamping desa di Aceh yang diberhentikan hanya karena pernah mencalonkan diri sebagai caleg 2024.
“Padahal, keikutsertaan mereka dalam pencalegan tidak menyalahi aturan. Menteri sebelumnya dan KPU pusat menyatakan hal itu sah. Tapi kini, mereka malah diberhentikan seenaknya,” tegasnya.
Ia menyebut, sebanyak 1.040 pendamping desa diberhentikan serentak pada April 2025, bahkan banyak yang belum menerima honor terakhir.
“Mereka ini kepala keluarga, menggantungkan hidup dari pekerjaan itu. Tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan kuat, dan honor pun belum dibayar. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Kontroversi makin menguat setelah muncul surat berlogo Partai Amanat Nasional (PAN), partai asal Yandri, yang menyebut adanya kuota pengisian posisi pendamping desa.
Meski PAN membantah dan menyebut surat itu hoaks, Sri Radjasa menilai indikasi keberpihakan tetap jelas.
“Aneh, kenapa mereka yang ikut caleg dari partai menteri itu tidak diberhentikan? Ini menunjukkan kebijakan tidak objektif dan sarat kepentingan politik,” katanya.
Sri Radjasa mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia khawatir 35.000 pendamping desa lain bisa bernasib sama.
“Kalau tidak dihentikan, saya akan terus menyuarakan hingga Presiden memecat Yandri Susanto,” pungkasnya.