Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Menggugat Perda Miras Sumenep yang Kehilangan Kepastian Hukum

024145ed-396c-4681-8c84-70afb7c128f5
Penulis adalah Rohimus Shawaim, Mahasiswa FISIP Universitas Wiraraja Madura.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum merupakan salah satu instrumen yang dimaksudkan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Namun, ketika menelisik pada Bab VII tentang Penanggulangan Minuman Keras, terutama Pasal 21, 22, dan 23, terlihat masalah fundamental: pasal-pasal tersebut kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian dalam implementasi hukum.

Jasa Penerbitan Buku

Kekaburan itu tampak dari tidak adanya frasa larangan yang jelas. Istilah “tempat-tempat tertentu”juga tidak dijelaskan.

Apakah yang dimaksud ruang publik, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, atau seluruh wilayah kabupaten?

Ketidak jelaskan ini membuka interpretasi yang sangat komprehensif dan rentan disalah artikan.

Frasa “dipakai tidak sebagaimana mestinya” pun tidak memiliki indikator operasional: apakah yang dimaksud penyalahgunaan izin, penyalahgunaan fungsi tempat, atau penggunaan sarana publik untuk kegiatan ilegal?

Di tengah ketidak jelasan ini, sanksi tetap dicantumkan, sehingga norma hukum menjadi kontra diktif. Ada hukuman, tetapi tidak jelas perilaku yang dilarang.

Dari perspektif ilmu hukum, situasi ini melanggar asas legalitas yang pada pokoknya mengacu pada unsur lex Certa( artinya hukum harus jelas). Dan tentu pasal tersebut cacat secara asas legalitas.

Dua puluh tahun sejak Perda ini diundangkan, pola konsumsi, distribusi, dan pengawasan minuman keras telah berubah drastis. Tanpa pembaruan, pasal-pasal ini kehilangan fungsi normatifnya.

Untuk memperbaiki kondisi ini, beberapa langkah dapat ditempuh:

1. Merumuskan larangan secara eksplisit

Perbuatan yang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, atau mengonsumsi minuman keras harus tertulis jelas.

2. Memperjelas konsep “tempat tertentu”

Pemerintah daerah perlu menetapkan zona larangan, misalnya fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan ruang publik yang sensitif. Hal ini akan memberikan kepastian bagi aparat dan masyarakat.

3. Memperjelas frasa “dipakai tidak sebagaimana mestinya”

Pasal harus memuat indikator konkret: misalnya penyalahgunaan izin atau penggunaan fasilitas untuk kegiatan ilegal. Hal ini penting agar aparat dapat menegakkan aturan secara objektif.

4. Menentukan sanksi yang proporsional

Sanksi harus berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, dari teguran administratif, denda, hingga pidana ketika mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengganggu ketertiban umum, seperti tawuran, dan pencurian, dan lain lain. , agar sejalan dengan asas keadilan.

5. Mengintegrasikan nilai adat ketimuran Sumenep

Pendekatan hukum tidak boleh lepas dari kearifan lokal. Nilai-nilai ketimuran sopan santun, musyawarah, dan menjaga keharmonisan sosial, dapat dijadikan pedoman dalam implementasi Perda.

Misalnya, penegakan hukum dapat dikombinasikan dengan pendekatan pendidikan dan sosialisasi berbasis budaya, bukan semata sanksi formal, sehingga masyarakat terdorong patuh tanpa merasa tertekan.

Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002, khususnya Pasal 21–23, saat ini lebih banyak menimbulkan kebingungan daripada kepastian.

Revisi menjadi kebutuhan mendesak agar norma hukum menjadi jelas, dapat ditegakkan secara konsisten, dan selaras dengan nilai sosial.

Integrasi prinsip hukum modern dan nilai adat ketimuran akan memastikan Perda tidak hanya menertibkan, tetapi juga membina masyarakat secara humanis dan berkeadilan.

Hukum yang kabur bukan hanya membingungkan aparat dan masyarakat, tetapi juga melemahkan wibawa peraturan itu sendiri. Saatnya Sumenep menghadirkan regulasi yang tegas, jelas, dan berbudaya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store