Masyarakat Tak Perlu Takut, Lawan Debt Collector Nakal dengan Hukum

Jurnalis: Muh Arif
KabarBaru.co / Lombok Barat– Praktisi hukum Rosihan Zulby, SH yang akrab disapa Sahabat Rosi, sekaligus Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Barat, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menghadapi praktik penagihan utang oleh debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.
Menurut Sahabat Rosi, banyak laporan masyarakat terkait penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan secara paksa di lapangan. Padahal, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau mengambil barang jaminan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan.
“Setiap debt collector wajib dibekali dengan Surat Penugasan dan Pengawasan Internal (SPPI) atau Surat Kuasa Penagihan (SP3) dari perusahaan pembiayaan yang sah. Tanpa dokumen resmi ini, setiap tindakan penagihan yang dilakukan adalah tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahabat Rosi menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang memperkerjakan debt collector tanpa memenuhi syarat hukum dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Kalau ada debt collector menagih dengan kekerasan atau tanpa SPPI/SP3, masyarakat berhak menolak. Segera laporkan ke kepolisian atau ajukan pengaduan ke BPSK agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.
Sahabat Rosi juga mendorong masyarakat untuk berani mendokumentasikan tindakan debt collector yang melanggar aturan dengan bukti berupa rekaman, foto, maupun keterangan saksi. Bukti tersebut penting sebagai dasar laporan baik ke aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan konsumen.
“Jangan takut. Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga. Debt collector nakal bisa diproses pidana, dan perusahaan yang mempekerjakan mereka juga bisa dijatuhi sanksi. Laporkan, jangan diam,” pungkas Sahabat Rosi.