Manipulasi Distribusi BBM Subsidi, Maya Kusmaya Resmi Jadi Tahanan KPK

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan perkara Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ke Pengadilan Tipikor.
Maya ditetapkan menjadi tersangka terkait penyimpangan dalam distribusi dan pemasaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dalam dakwaan, Maya disebut mengatur mekanisme pemasaran BBM subsidi di bawah harga bottom price. Skema ini menguntungkan pihak tertentu, namun menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Distribusi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat malah bocor ke pasar gelap.
Dampak dari praktik ini tidak hanya kerugian finansial yang masuk dalam total Rp285,18 triliun, tetapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar, serta kelangkaan BBM di sejumlah wilayah.
Masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi korban.
Jaksa mendakwa Maya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jika terbukti, ia terancam hukuman berat berupa penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto, menilai peran Maya cukup krusial.
“Distribusi adalah ujung tombak. Penyimpangan di sektor ini menyebabkan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang Maya akan digelar setelah majelis hakim PN Tipikor menunjuk komposisi persidangan melalui sistem e-Berpadu.