Maluku Utara Dijadikan Kerajaan Tambang Pribadi oleh Gubernur Sherly

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Maluku – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, terkait dugaan konflik kepentingan yang melibatkan jabatannya dengan gurita bisnis tambang keluarga.
JATAM menyebut Sherly bukan sekadar aktor politik, melainkan pebisnis tambang yang terafiliasi kuat dengan perusahaan penguasa sumber daya alam di Malut.
Koordinator JATAM, Melky Nahar, membeberkan bahwa temuan mereka menunjukkan pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang.
Dukungan ini terus menguat meskipun warga di beberapa wilayah. Seperti Maba Sangaji, Halmahera Timur, dan Pulau Obi, harus menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif.
Kendali Bisnis Pasca Tragedi
Berdasarkan catatan kritis JATAM dan Simpul JATAM Maluku Utara berjudul Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara, terungkap jaringan bisnis keluarga Laos-Tjoanda cukup luas.
Jaringan ini mencakup PT Karya Wijaya (nikel), PT Bela Sarana Permai (pasir besi), PT Amazing Tabara (emas), dan beberapa entitas lain di bawah kelompok keluarga tersebut.
Pergeseran kendali bisnis terjadi signifikan pada akhir 2024. Setelah suaminya, Benny Laos, meninggal dunia pada 12 Oktober 2024. Sherly Tjoanda menjadi pemegang saham terbesar (71 persen) di PT Karya Wijaya.
Tiga anaknya juga menerima sisa saham, menandai transisi kendali bisnis keluarga. Selain itu, Sherly tercatat menjabat direktur dan memegang 25,5 persen saham di PT Bela Group, induk beragam lini bisnis keluarga.
Melky Nahar mengatakan, kepemilikan mayoritas dan kendali operasional yang erat dengan pejabat publik ini memunculkan isu konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Perusahaan tambang milik keluarga Gubernur Sherly memiliki wilayah operasional yang dominan di Maluku Utara. PT Karya Wijaya. Misalnya, mengelola dua konsesi nikel besar, di Pulau Gebe (500 hektare) dan di Halmahera (1.145 hektare).
Izin konsesi nikel di Halmahera terbit pada Januari 2025, bertepatan dengan momen Pilgub 2024, saat Sherly mencalonkan diri sebagai gubernur.
Keluarga Gubernur Sherly juga aktif di sektor emas melalui PT Indonesia Mas Mulia (4.800 hektare di Halmahera Selatan) dan pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai (4.290 hektare di Pulau Obi).
“Potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi,” lanjut Melky.
JATAM menyoroti bahwa pembaruan izin konsesi nikel PT Karya Wijaya kerap terjadi saat masa transisi pilkada.
Proses penerbitan izin diduga tidak sesuai prosedur. Seperti masuk ke sistem MODI tanpa lelang, izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) belum lengkap, dan tidak ada jaminan reklamasi.
Dampak Lingkungan dan Pelanggaran Etika
Operasional tambang yang dikuasai keluarga Gubernur Sherly telah menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial. Melky memaparkan, telah terjadi deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, dan konflik di Pulau Gebe.
JATAM menemukan indikasi bahwa kepentingan ekonomi keluarga Gubernur Sherly memberikan insentif kepada pengelolaan sumber daya alam yang dikendalikan pejabat publik. Alih-alih melindungi warga dan ekosistem.
Dari perspektif hukum, Melky menduga terjadi pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan. Karena Sherly merangkap jabatan sebagai kepala daerah sekaligus pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta.
Melky menegaskan, rangkap jabatan ini berisiko melanggar UU tentang Administrasi Pemerintahan dan UU tentang Pemerintahan Daerah, serta merusak kepercayaan publik.
 
 
					 Berita Baru
Berita Baru Berita Utama
Berita Utama Serikat News
Serikat News Suara Time
Suara Time Daily Nusantara
Daily Nusantara Kabar Tren
Kabar Tren Indonesia Vox
Indonesia Vox Portal Demokrasi
Portal Demokrasi Lens IDN
Lens IDN Radar Baru
Radar Baru Seedbacklink
Seedbacklink



 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
					 
					 
					 
					 
			 
			 
			 
			 
			




