Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mahasiswa Kedokteran Universitas Yarsi Jakarta, Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Tersangka

Foto: llustrasi rekonstruksi perkara.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – AF, mahasiswa kedokteran semester tujuh Universitas Yarsi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Status itu menimbulkan polemik karena AF sebelumnya melaporkan seniornya, AE, atas dugaan penganiayaan.

Kasus ini berawal pada Januari 2025. Saat itu AE, mahasiswa Co Ass Universitas Yarsi, memanggil AF ke kosnya di kawasan Cempaka Putih. Ketika tiba, AF langsung dipukuli hingga pingsan.

AF kemudian melapor ke Mapolres Jakarta Pusat dengan nomor LP/B 32/1/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan itu dilengkapi visum dari RSUD Tarakan. Berdasarkan bukti tersebut, AE ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum AF, Muhammad Ridho Hakiki, menyebut kliennya tidak melakukan perlawanan saat dipukuli. “AF bersikap pasif, tidak membalas sedikit pun,” ujarnya. Namun, tidak lama setelah itu, AE justru melaporkan AF atas tuduhan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.

“Ini aneh. Pelaku yang memukul malah membuat laporan bahwa dirinya dianiaya. Lebih aneh lagi, ia bisa mendapat visum dengan keterangan luka di dahi,” kata Edo, sapaan Ridho. Laporan AE tercatat dengan nomor LP/B/84/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Edo menilai posisi hukum AF menjadi rancu karena korban malah dijadikan tersangka. Ia berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, memberi perhatian serius agar kasus ini terang benderang.

Menanggapi hal itu, Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rances Manurung, menegaskan penyidik bekerja sesuai prosedur. “Ada laporan dan bukti, maka proses hukum dijalankan. Itu sesuai SOP,” ucapnya.

Jasa Penerbitan Buku

Ia juga menjelaskan rekonstruksi kasus gagal dilakukan. Menurutnya, rekonstruksi merupakan petunjuk dari jaksa. Jika salah satu tersangka menolak, hal itu akan dicatat untuk bahan laporan. “Jaksa yang menentukan kasus ini lanjut ke pengadilan atau dihentikan,” kata Rances.

Sebelumnya diberitakan, Arya atau AE menganiaya AF pada 6 Januari 2025. Motifnya diduga rasa cemburu karena AF dekat dengan teman perempuannya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store