Sertifikasi Halal Oleh Mahasiswa KKN UIN Sunan Gunung Djati
Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didirikan pada 26 Juli 1975, sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menentukan dan menetapkan status kehalalan produk (bahan, cleaning agent dan kemasan) dan jasa di Indonesia. Program ini disebut dengan Sertifikasi Halal. Pada awalnya, MUI hanya sebagai lembaga independen dari Kumpulan Ulama dan Cendikiawan Muslim yang membimbing dan menjadi penasehat atau mengeluarkan fatwa dalam berbagai aspek kehidupan ummat Islam di Indonesia.
Pada mulanya, MUI tidak secara langsung turun tangan mengatur sertifikasi halal. Namun, dengan meningkatnya kebutuhan untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia dan layanan, MUI mulai mengambil peran aktif dalam hal ini. Pada tahun 1989, MUI mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) sebagai badan yang bertanggung jawab dalam melakukan penelitian dan memberikan sertifikasi halal. LPPOM MUI memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar sesuai dengan standar halal yang ditetapkan dalam musyawarah dan Undang-undang. Adapun proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI ini melibatkan audit dan verifikasi pada bahan baku, proses produksi, dan penyimpanan produk. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Islam dan diproses sesuai dengan syariat.
Seiring dengan waktu, Sertifikasi Halal mengalami perkembangan dan regulasi yang semakin diperketat. Pada tahun 2014, Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan jasa lainnya. Undang-undang ini memperkuat posisi MUI dalam memberikan sertifikasi halal dan memperkenalkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan MUI. Dengan adanya regulasi baru, sertifikasi halal semakin penting dan diwajibkan untuk produk-produk yang dijual di pasar Indonesia. LPPOM MUI terus mengembangkan standar dan prosedur sertifikasi untuk mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan pasar. Sehingga MUI dan LPPOM MUI juga berperan dalam standardisasi halal global, bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai negara untuk memastikan keseragaman dan pengakuan internasional terhadap sertifikasi halal Indonesia.
Sertifikasi halal sangatlah penting untuk beberapa alasan, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar atau di pasar internasional. Diantara urgensi atau pentingnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau berbagai layanan jasa lainnya dan berbagai produk yang tersebar di pasar Indonesia ataupun global yaitu sebagai prinsip kepatuhan terhadap agama, terkhususnya agama Islam yang jelas disyariatkannya larangan minuman dan makanan yang diharamkan. Karena ada Sertifikat Halal pada produk yang telah diberikan label Halal oleh BPJPH ataupun LPPOM MUI, hal ini memberikan dampak bagi UMKM atau pemilik produk dan jasa itu sendiri. Antara lain dengan meningkatnya akses ke pasar di Indonesia ataupun dalam skala internasional. Karena dengan Label Halal ini meningkatkan kepercayaan konsumen, mereka merasa yakin bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan memenuhi standar agama yang mereka percayai.
Selain itu, proses sertifikasi halal sering kali melibatkan audit dan pemeriksaan yang ketat terhadap proses produksi. Ini dapat membantu meningkatkan kualitas dan keamanan produk secara keseluruhan, tidak hanya untuk konsumen Muslim, tetapi juga untuk semua konsumen. Dan hal ini dapat meningkatkan reputasi mereka di pasar dan memberikan keunggulan kompetitif. Ini menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika dan agama, yang bisa menjadi nilai tambah bagi banyak konsumen. Dan Sertifikasi halal tidak hanya mencakup aspek religius, tetapi juga sering kali melibatkan standar kesehatan dan kebersihan yang tinggi. Hal ini dapat berkontribusi pada keselamatan dan kesehatan konsumen.
Secara keseluruhan, sertifikasi halal memainkan peran penting dalam memastikan bahwa produk dan layanan memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen Muslim, sambil juga memberikan manfaat tambahan bagi produsen dan pasar.
Kemudian Dalam upaya untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung melaksanakan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Halal. Program ini merupakan bagian dari komitmen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam meningkatkan literasi halal di masyarakat sehingga mereka memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kehalalan produk, serta keuntungan dari produk yang telah bersertifikat halal dan program ini pun memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dan meningkatkan kontribusi universitas dalam pengembangan masyarakat serta promosi nilai-nilai halal.. Ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih produk yang sesuai dengan prinsip agama.serta mendukung upaya sertifikasi halal melalui kolaborasi strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga BPJPH dan MUI memperoleh dukungan tambahan dalam penyebarluasan informasi dan proses sertifikasi halal, memperkuat jaringan dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan serta masyarakat.
Kolaborasi antara KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan BPJPH MUI bertujuan untuk:
- Meningkatkan Pemahaman Halal: Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal dan cara memperoleh sertifikasi tersebut.
- Mendukung Proses Sertifikasi Halal: Membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses sertifikasi halal, mulai dari persiapan hingga pengajuan.
- Memperkuat Sistem Jaminan Halal: Mengintegrasikan praktik-praktik halal ke dalam sistem produksi dan distribusi untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.
Adapun teknis pelaksanaan yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Tematik Halal UIN SGD Bandung yaitu:
- Edukasi dan Sosialisasi: Mahasiswa KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengadakan edukasi informal seperti seminar, workshop, dan sesi tanya jawab tentang prinsip-prinsip halal dan prosedur sertifikasi. Kegiatan ini melibatkan para ahli dari BPJPH dan LPPOM MUI yang memberikan materi dan menjawab pertanyaan Masyarakat, biasanya bekerjasama dengan MUI Kecamatan atau Kabupaten.
- Pendampingan UMKM: Mahasiswa KKN melakukan pendampingan kepada UMKM dalam persiapan sertifikasi halal. Ini termasuk membantu mengidentifikasi bahan baku, proses produksi, dan dokumentasi yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi kepada BPJPH MUI.
- Penguatan Sistem Halal: Selain pendampingan, mahasiswa juga berkontribusi dalam membangun sistem jaminan halal di tingkat lokal dengan merancang modul pelatihan dan panduan bagi pelaku usaha tentang cara memastikan produk mereka sesuai dengan standar halal.
Dalam Program Kolaborasi ini, KKN Halal Tematik UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyebar ratusan mahasiswanya keseluruh daerah Jawa Barat yang dibentuk dalam beberapa kelompok. Selain pelaksanaan program sertifikasi halal secara kelompok, mahasiswa juga sangat antusias dalam melaksanakannya secara individu, bahkan mengajak Kolabarasi dengan Kelompok mahasiswa KKN Sisdamas (Berbasis Pemberdayaan Masyarakat) yang telah ditempatkan dan tinggal selama 1 bulan untuk mengadakan program di desa/dusun nya masing-masing. Seperti di daerah Cicalengka, Lembang, dan Subang.
DOKUMENTASI