LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Jaga Stabilitas Perbankan dan Pertumbuhan Ekonomi

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
TBP simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi industri perbankan.
“Penetapan TBP mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang menurun, pertumbuhan simpanan yang positif, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional dan global,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia juga mengimbau perbankan agar memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat serta menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada nasabah.
Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), didorong oleh tingginya penyaluran kredit investasi. Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh positif sebesar 13,83 persen yoy, terutama dipengaruhi aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan masih berada pada level yang kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal (KPMM) sebesar 26,05 persen per November 2025. Sementara itu, rasio likuiditas AL/DPK per Desember 2025 berada di level 28,57 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen.
LPS juga menegaskan bahwa program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, jauh melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan menambahkan, pemenuhan tiga syarat penjaminan atau 3T menjadi kunci perlindungan simpanan nasabah, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Ia menyebutkan seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara dan konversi modal pada beberapa bank.
“Proses pembayaran klaim kepada nasabah kini semakin cepat, dengan rata-rata pembayaran pertama dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” jelas Farid.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 tercatat meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun. LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun dan Cadangan Penjaminan mencapai Rp213,4 triliun.
Selain itu, LPS turut mendukung perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun sepanjang 2025. Melalui program LPS Peduli, LPS juga menyalurkan bantuan kebencanaan senilai Rp1,4 miliar.
Untuk tahun 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, termasuk percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan berjalan pada 2027, penguatan IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan guna menekan angka masyarakat unbanked.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan tahun 2026 menjadi momentum lompatan besar bagi LPS dalam memperkuat peran sebagai lembaga penjaminan dan resolusi yang andal.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

