LHKPN Mukhtaruddin Ashraff Abu Catat Kekayaan Capai Rp42,2 Miliar

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjadi sorotan publik setelah data kekayaannya menunjukkan total aset mencapai Rp42,2 miliar.
Data tersebut tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2024. Dalam laporan itu, Ashraff yang juga suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, memiliki berbagai aset bernilai tinggi yang didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan.
Berdasarkan rincian LHKPN, aset properti menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai sekitar Rp35,4 miliar. Properti tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain di Semarang, Pekalongan, hingga Malaysia.
Selain properti, laporan tersebut juga mencatat kepemilikan kendaraan dan mesin dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Dalam daftar itu terdapat dua mobil mewah merek BMW, yakni BMW iX1 dan BMW X5.
Ashraff juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar serta harta lainnya senilai Rp2,3 miliar. Dengan berbagai komponen tersebut, total kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai Rp42,2 miliar.
Sorotan terhadap kekayaan tersebut mencuat di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana ke keluarga Fadia Arafiq sebesar Rp19 miliar. Sebagian dari dana tersebut diduga turut mengalir kepada Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sepanjang tahun 2023 hingga 2026 tercatat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebesar Rp46 miliar. Dana itu berasal dari kontrak kerja sama antara perusahaan tersebut dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk pihak yang berkaitan dengan keluarga bupati.
Kabarbaru, Jakarta- Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana yang turut mengalir kepada suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui merupakan anggota DPR dan berasal dari partai politik yang sama dengan istrinya, yakni Partai Golkar. Dalam proses penyidikan, KPK menduga Ashraff turut menerima bagian dari dana yang berasal dari proyek-proyek pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 30 Maret 2024, Mukhtaruddin Ashraff Abu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp42,2 miliar.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp35,4 miliar. Aset properti itu tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Semarang, Pekalongan, hingga Malaysia.
Selain properti, Ashraff juga memiliki aset kendaraan dan mesin dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Dalam laporan tersebut tercatat dua mobil mewah merek BMW, yakni BMW iX1 dan BMW X5.
Tak hanya itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar serta harta lainnya senilai Rp2,3 miliar. Dengan rincian tersebut, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp42,2 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengungkap adanya aliran dana ke keluarga Fadia Arafiq sebesar Rp19 miliar. Sebagian dari dana tersebut diduga mengalir kepada Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2026 tercatat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebesar Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara PT RNB dan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari total Rp46 miliar tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga bupati.
KPK merinci dugaan pembagian dana tersebut, antara lain Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan, Rp1,1 miliar kepada Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar kepada Muhammad Sabiq Ashraff, serta Rp2,5 miliar kepada Mehnaz. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

