Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

LBH Gerimis Optimis Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah TK

Kuasa Hukum Yosep Titirlolobi, S.H
Kuasa Hukum Yosep Titirlolobi, S.H.

Jurnalis:

Kabar Baru, Soron – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS), Yosep Tititlolobi, S.H., menyatakan optimisme bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah Taman Kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Marif di Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya.

Yosep mengatakan, optimisme tersebut muncul setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjut Nomor: 26.lidik/1.a/I/RES.1.9./2026 yang menandakan proses hukum masih berjalan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah TK yang diduga dilakukan oleh Ketua Yayasan Veronika Virly Yuriken.

“Kami menerima SP2HP dan surat perintah penyidikan lanjut, artinya perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Yosep kepada wartawan di Sorong, Jumat (6/3/2026).

Ia meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya segera menetapkan tersangka apabila dua alat bukti dan keterangan saksi dinilai telah cukup, sehingga perkara tersebut tidak berlarut-larut.

Menurut Yosep, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada penyidik.

“Kami berharap jika dua alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, maka tersangka segera ditetapkan agar perkara ini menjadi jelas dan tidak mengambang,” katanya.

Yosep juga mengaku mengetahui adanya upaya lobi yang diduga dilakukan pihak Yayasan MER kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, pihaknya tetap percaya terhadap integritas Polda Papua Barat Daya dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengetahui bahwa pihak Yayasan MER dengan kekuatan finansialnya terus melakukan lobi kepada penyidik, mulai dari Kapolda Papua Barat Daya, Wakapolda hingga Direktur Reskrimum. Tetapi sampai saat ini kami masih percaya integritas Polda Papua Barat Daya di atas segalanya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa pembina Yayasan MER yang merupakan warga negara asing sekaligus CEO PT Misool Eco Resort (MER), Andrew John Miners, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena itu, Yosep menegaskan bahwa isu yang menyebutkan perkara dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Marif akan dihentikan adalah tidak benar.

“Kalau ada desas-desus yang mengatakan perkara ini akan dihentikan, itu tidak benar. Yang benar adalah proses hukumnya sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari kasus tersebut dihentikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum.

“Jika perkara ini dihentikan, tentu kami akan mengambil langkah hukum, salah satunya melalui praperadilan dan melaporkannya ke Mabes Polri,” tandas Yosep.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store