Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kuliah Umum di UNIMUDA Sorong, Pakar Hukum Soroti Penerapan Asas Dominus Litis dalam Peradilan

Pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief, S.H., M.H., menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam sistem peradilan Indonesia pada acara Kuliah Umum Hukum bertema "Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia," yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sorong, Kamis (20/2/2025). .

Jurnalis:

Kabarbaru, Kabupaten Sorong – Pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief, S.H., M.H., menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam sistem peradilan Indonesia pada acara Kuliah Umum Hukum bertema “Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia,” yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sorong, Kamis (20/2/2025).

 

Jasa Pembuatan Buku

Udin Latief yang merupakan dosen IAIN Sorong, menggarisbawahi pentingnya meninjau ulang kewenangan besar yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP), yang mengarah pada dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Dalam pemaparannya, Ia menegaskan bahwa asas Dominus Litis yang memberikan kendali penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Ia menyoroti bahwa penerapan asas tersebut dapat mengancam prinsip keadilan dan memarginalkan peran lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Udin menambahkan, kewenangan yang terlalu besar yang diberikan kepada jaksa melalui asas Dominus Litis berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu.

Hal ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan bisa melemahkan transparansi dan akuntabilitas hukum, serta membuka peluang bagi korupsi.

“Jika kekuasaan tersebut diberikan secara absolut, akan ada potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem penyelesaian perkara yang lebih humanis, seperti restorative justice (keadilan restoratif), merupakan mekanisme yang lebih baik dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana.

Dalam pendekatan ini, pihak-pihak yang terlibat baik pelaku, korban, maupun aparat kepolisian dapat berperan sebagai mediator untuk mencari solusi alternatif tanpa harus membawa perkara ke meja hijau.

Dosen IAIN Sorong tersebut menyebutkan bahwa restorative justice lebih berorientasi pada pemulihan keadaan, daripada hanya menghukum pelaku.

Sebagai penutup, Udin Latief yang merupakan Ketua Jurusan Syariah IAIN Sorong, mengajak seluruh pihak, khususnya para pemangku kebijakan, untuk lebih kritis dalam mengkaji penerapan asas Dominus Litis agar tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang tidak terkontrol.

“Jangan sampai kekuasaan absolut diberikan kepada jaksa dan digunakan dengan seenaknya. Oleh karena itu, kita harus mencermati dan mengevaluasi kembali asas Dominus Litis dalam rancangan hukum kita,” ujarnya.

Udin mengakhiri pemaparannya dengan tegas menyatakan dukungannya pada restorative justice sebagai solusi yang lebih humanis dan demokratis, seraya menyerukan penolakan terhadap penerapan asas Dominus Litis yang memberikan kekuasaan mutlak kepada jaksa.

Restorative Justice, Yes! Dominus Litis, No!” tutupnya di tengah tepuk tangan hadirin.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, serta berbagai pihak yang peduli terhadap reformasi hukum di Indonesia.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store