Kuasa Hukum Ungkap Alasan IF Absen di Persidangan: Bukan Mangkir, Tapi Tak Tahu Pokok Perkara

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan — Ketidakhadiran Imron Fattah alias IF dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) menuai tanda tanya publik. Namun, kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, menegaskan bahwa absennya kliennya bukan bentuk mangkir, melainkan karena tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara, Minggu, (12/04/26).
Risang menjelaskan, IF merasa tidak mengetahui detail perkara yang sedang disidangkan, khususnya terkait asal-usul dana maupun dugaan aliran korupsi yang menyeret nama sejumlah terdakwa.
“Klien kami tidak tahu wujud uangnya, tidak tahu asal-usulnya, dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, posisi IF dalam perkara ini hanya sebatas perantara atau mediator dalam membantu mencarikan pembeli atas beberapa aset milik para terdakwa pada 2022. Bahkan, ia menegaskan bahwa IF tidak pernah menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
“Perannya hanya membantu mencarikan pembeli. Tidak pernah membeli, tidak menerima uang, dan tidak mengurus perkara hukum seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Risang juga menambahkan, ketidakhadiran IF dalam persidangan sebelumnya murni karena yang bersangkutan tidak bersedia hadir, mengingat merasa tidak memiliki relevansi terhadap perkara yang sedang berjalan. Namun, hal tersebut tetap merupakan hak setiap warga negara dalam proses hukum.
Ia menilai, pemanggilan IF sebagai saksi cenderung dipaksakan, mengingat fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung kliennya dalam dugaan korupsi tersebut.
“Jangan sampai orang yang tidak tahu apa-apa justru diposisikan seolah-olah terlibat. Itu yang kami luruskan,” katanya.
Lebih lanjut, Risang menyebut bahwa dalam persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan IF ikut mengatur aliran dana maupun pengurusan perkara, termasuk isu terkait penghentian penyidikan (SP3) yang sempat beredar.
“Fakta di persidangan tidak pernah menyebut IF mengurus perkara. Itu hanya asumsi yang dibangun oleh pihak tertentu,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan membuka kemungkinan IF akan memberikan keterangan jika memang diperlukan dan relevan.
“Pada prinsipnya kami kooperatif, tapi harus jelas dulu apa kaitannya dengan perkara ini,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

