KPK Harus Periksa Kepala Bea Cukai Jatim Terkait Dugaan Jual Beli Pita Rokok

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai rokok yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk di wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penerapan dan distribusi pita cukai yang diduga menjadi celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa permintaan keterangan terhadap sejumlah perusahaan rokok, termasuk dari Jawa Timur, dilakukan untuk menggali mekanisme pengenaan cukai di lapangan.
“Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut dia, pendalaman tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pemberian uang dari perusahaan rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengaturan pita cukai.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujarnya.
Di Jawa Timur, penyidik KPK memeriksa pejabat dan pegawai Bea Cukai setempat guna menelusuri prosedur pengajuan, persetujuan, hingga penerbitan pita cukai rokok. KPK ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dari prosedur baku, termasuk dugaan pengaturan kuota atau percepatan layanan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dari operasi tersebut, sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Sejumlah pihak juga mendorong agar KPK turut memeriksa Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, guna memastikan ada tidaknya keterkaitan pimpinan wilayah dalam dugaan praktik jual beli pita cukai rokok.
“KPK harus memeriksa kepala kantor Bea Cukai Jatim untuk memastikan apakah praktik ini diketahui atau tidak oleh pimpinan wilayah,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Dorongan tersebut muncul mengingat posisi kepala kantor wilayah memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan dan pengendalian distribusi pita cukai di Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap pimpinan wilayah dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan pengaturan kuota maupun percepatan layanan terjadi secara individual atau sistemik.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala kantor wilayah tersebut. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan dengan menelusuri aliran dana dan pola komunikasi antara pihak perusahaan rokok dan oknum Bea Cukai.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

