KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Aliran Dana 1 Triliun Mengalir ke PBNU Kasus Kuota Haji

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024. Salah satu fokus lembaga antirasuah itu adalah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke organisasi keagamaan, termasuk ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana tersebut.
“Kami menelusuri uang yang secara kasar kami hitung sekitar Rp1 triliun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, penelusuran ke organisasi keagamaan bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan, melainkan karena kasus kuota haji erat dengan ibadah umat Islam. “Haji adalah bagian dari praktik keagamaan. Maka wajar jika penyidik juga mengaitkannya dengan organisasi keagamaan,” katanya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan PBNU. Salah satunya Saiful Bahri, pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU periode 2022–2027. Namanya muncul dalam kaitan dengan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
PBNU pun memberikan klarifikasi. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim, menegaskan Saiful memang tercatat sebagai pengurus, tetapi tidak pernah aktif.
“Dia hanya muncul sekali di Rakernas Cipasung. Setelah itu tidak pernah ikut kegiatan. Bahkan bukan pegawai di Sekretariat PBNU,” jelas Lukman.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai KPK memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Sejumlah nama lain pun sudah dipanggil untuk mengusut tuntas praktik dugaan korupsi bernilai jumbo tersebut.
					
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink



		
		
		
		
		
		
		
		
					
					
					
					
			
			
			
			
			



