Legislator Dorong Kejagung Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Asuransi Swasta

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terobosan hukum dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus-kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta pada nasabahnya.
Pasalnya, kata Wihadi, kasus asuransi swasta ini berbeda penanganannya dengan kasus perusahaan asuransi BUMN. Pada kasus asuransi ini, gagal bayar klaim ini masuk ke ranah pidana umum. Sementara, asuransi BUMN masuknya ke ranah pidana korupsi. Pada kasus ini jelas terdapat perbedaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
“Kemana uang nasabah ini bisa dikembalikan dan aset-asetnya, dimana? Japidum (Jaksa Agung Pidana Umum) menyatakan dengan restorative justice. Bisa tidak kasus-kasus asuransi ini dengan restorative justice,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Menurut Wihadi, dengan menerapkan restorative justice pada kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta, maka uang atau aset-aset nasabah bisa kembali.
“Karena dengan cara seperti itu, tentu nasabah menginginkannya itu uangnya kembali, bukan yang punya masuk penjara,” tegasnya.
Legislator Partai Gerindra ini menandaskan masyarakat menjadi senang apabila Kejagung berani melakukan terobosan hukum dengan menerapkam restorative justice pada kasus-kasus gagal bayar klaim asuransi swasta. Hal ini juga membuktikan, bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai masanya.
“Jadi kena disini Jampidsusnya, Jampidumnya juga kena masalah restorative justice. Ini suatu solusi yang coba kita sama-sama gali persoalan ini,” pungkasnya.