Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Bongkar Skandal Dana Pokir dan Bansos di Kebumen: Ada Potongan 15 Persen!

Salinan dari Desain Tanpa Judul (53)
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, serta bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Temuan ini mencuat dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Kebumen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/03/2026) Kemaren.

Lembaga antirasuah tersebut mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran yang seharusnya menyasar kesejahteraan masyarakat.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengungkapkan bahwa akar masalah ini bermula sejak tahap perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar kesalahan teknis saat pelaksanaan.

“Kami mengevaluasi permasalahan pada tiga aspek utama, yakni pokir DPRD, bansos, dan hibah. Indikasi penyimpangan terlihat dari pola rancangan pengadaan yang diduga tidak sesuai tujuan sejak awal,” tegas Imam.

Modus Potongan Dana 15 Persen

KPK mengungkap modus operandi yang melibatkan dugaan pemotongan bantuan kepada konstituen sebesar 10 hingga 15 persen oleh oknum tertentu.

Selain itu, KPK menyoroti penggunaan dana pokir yang seringkali menyimpang dari tujuan semula, terutama saat memasuki momentum politik untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Anomali lain yang ditemukan adalah adanya usulan pokir anggota DPRD yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) pengusul. KPK menilai hal ini tidak valid sebagai aspirasi masyarakat.

Bahkan, muncul temuan anggota DPRD yang menunjuk dirinya sendiri sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis menggunakan dana pokir, meskipun tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Jika penganggaran melanggar aturan, perbuatan itu masuk kategori melawan hukum. Kami bisa menelusuri aliran keuangannya, baik ke anggota DPRD maupun pihak lain,” lanjut Imam.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Meski Kabupaten Kebumen meraih skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang cukup tinggi yakni 89,42 persen, KPK menegaskan angka tersebut bukan jaminan bebas korupsi.

Kepala Satuan Tugas Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, membeberkan fakta bahwa saat ini terdapat 12 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjerat lingkungan Pemkab Kebumen.

Sebagian besar perkara tersebut berkaitan dengan pemerintah desa, penyalahgunaan dana bansos, serta dana hibah.

Selain itu, terdapat lima catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum tuntas ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Respon Pemerintah Daerah

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menyambut baik evaluasi dari KPK tersebut. Ia menganggap pertemuan ini sebagai momentum refleksi untuk memperbaiki sistem pengendalian internal dan tata kelola birokrasi di wilayahnya.

“Kami berkomitmen memperkuat integritas birokrasi dan meningkatkan transparansi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Perencanaan dan penganggaran memang area rawan yang butuh pengawasan ketat,” ujar Lilis.

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan penyusunan ulang Kamus Usulan Pokir untuk Tahun Anggaran 2027 dengan verifikasi yang lebih ketat.

Setiap usulan wajib selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store