Korban Pencabulan di Bawah Umur di Kangean Sumenep Tuntut Keadilan

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Persidangan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, AS (13), warga Desa Bilis-bilis, Arjasa, Pulau Kangean, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (7/5).
Perkara bernomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Smp ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi korban dan pelapor.
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menyampaikan apresiasi atas kinerja profesional dan responsif Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini.
“Saya mengapresiasi kerja cepat dan cermat dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim yang telah memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini,” tegas advokat muda asal Pulau Saobi, Rabu (7/5).
Perkara ini melibatkan dua terdakwa di bawah umur, FR (17) dan DK (17), yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Proses hukum berjalan dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak, sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, dan digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sumenep.
Diyaul menegaskan komitmennya untuk mengawal proses persidangan hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
“Ini bukan hanya soal penghukuman, tapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan,” tambahnya.
Sebelumnya, perkara ini berawal saat AS, menjadi korban pemerkosaan pada Kamis (3/4) malam.
Korban yang diajak jalan-jalan justru dibawa ke rumah pelaku, diberikan pil, lalu diperkosa secara bergilir.
Ibu korban, B (41), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean pada Minggu (6/4), dengan nomor laporan STTPL/B/10/IV/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN.