Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Komisi III Yakin Kejagung Mampu Bawa Pulang Surya Darmadi ke Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath. (Foto: Dok/Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kalangan dewan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan segala cara dalam menegakan supremasi hukum di Indonesia. Hal ini termasuk dengan menangkap dan membawa pulang para pelaku koruptor yang kabur di luar negeri seperti Singapura.

Jasa Penerbitan Buku

Anggota Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath bahkan yakin Kejagung bisa membawa kembali pengusaha yang merupakan bos Duta Palma Group Surya Darmadi yang diduga berada di Singapura. Meski masih berstatus saksi, Surya Darmadi diduga terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Namun, efek lebih tiga kali pemanggilan yang bersangkutan selalu mangkir, Kejaksaan Agung berencana menjemput paksa Surya Darmadi.

“Saya yakin segala cara akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum. Selama ini Kejaksaan Agung juga selalu berhasil mengejar buron,” kata Rano saat dihubungi media, seperti dikutip Kamis (28/7).

Rano mencontohkan Adelin Lis. Meski telah memburon selama 13 tahun, Kejaksaan Agung berhasil menangkap bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu di Singapura. Adelin merupakan terpidana alam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Penangkapan Adelin, Rano mengingatkan, berhasil dilakukan Kejaksaan Agung meski belum ada perjanjian ekstradisi.

“Kejagung terbukti selalu berhasil mengejar buron meski tanpa perjanjian ekstradisi, seperti Adelin Lis yang juga bersembunyi di Singapura. Saya percaya kasus bos Duta Palma Surya Darmadi bisa ditemukan titik terang secepatnya,” ungkap Rano.

Di sisi lain, Rano berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi. Pasalnya, perjanjian ekstradisi menjadi angin segar bagi penegakan hukum Indonesia, khusunya dalam pengejaran buron di Singapura.

Rano menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sudah ditandatangani presiden pada Januari 2022. Namun, perjanjian baru mengikat setelah diratifikasi DPR, yakni Komisi I.

“Di sini prosesnya cukup Panjang, karena legislator perlu mencermati masing-masing pasal untuk memastikan keuntungan dan kepentingan negara, serta memprioritaskan kedaulatan NKRI. Perjanjian ini akan melahirkan UU baru yang konsekuensinya mengikat kedua negara,” jelasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store