Komisi 3 Temui ESDM Jatim, Klaim Semua Tambang di Sumenep Tak Berizin

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Komisi 3 DPRD Sumenep, mendatangi Dinas ESDM Jatim terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di Sumenep, Jawa Timur.
Anggota Komisi 3 DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid membeberkan, aktivitas penambangan belum memiliki izin resmi di Sumenep, sebagaimana data ESDM Jatim.
Kecuali tambang fosfat di Kecamatan Bluto, yang mengantongi izin, namun tidak ada aktivitas penambangan, yakni PT. Tirto Boyo Agung.
“Dapat dipastikan semua aktivitas penambangan bersifat ilegal alias melanggar aturan,” katanya kepada kabarbaru.co, Selasa (11/2).
Karena itu, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah titik tambang ilegal, dalam waktu dekat.
“Penindakan aktivitas penambangan liar murni wilayah APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini kepolisian. Tetapi, kita akan lakukan pemetaan segera, lalu kita tindak lanjuti ke penegak hukum,” janji politisi PKB yang mantan jurnalis senior itu.
Lebih lanjut, politisi PKB itu menekankan pentingnya taat aturan dalam melakukan aktivitas penambangan di Sumenep.
Terlebih, katanya, pengurusan ijin penambangan cukup mudah. Jadi, tidak ada alasan untuk melanggar aturan.
“Intinya, pembangunan juga harus berlanjut, tapi urusan regulasi harus tetap ditegakkan. Titik temu dari persoalan tambang ini pada upaya menjaga aturan agar diikuti,” katanya.
Sebelumnya, penambangan ilegal dikeluhkan warga di beberapa wilayah di Sumenep, seperti di Pulau Giliraja, Kecamatan Batuan, Saronggi dan lainnya.