KMY Sosialisasikan Aturan Buka Toko di Jogja, DPRD Sumenep Berikan Apresiasi

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Guna menciptakan iklim usaha yang sehat, harmonis, dan tertib bagi seluruh pelaku usaha, Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) memperkenalkan Pedoman Etika Berusaha bagi para perantau asal Madura yang mengelola toko kelontong di Yogyakarta.
Pedoman ini dirumuskan melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh pengurus dan para niagawan di bawah payung organisasi KMY.
Ketua KMY, RB. Jugil Adiningrat, memaparkan tiga poin utama dalam pedoman tersebut:
1. Jarak dengan Toko Lokal
Diatur jarak minimal 50 meter antara toko kelontong milik warga Madura dan warga lokal.
Sebagai alternatif, dapat ditempuh jalur koordinasi dan permohonan izin (Kulonuwun) kepada pemilik toko setempat, sehingga penetapan jarak menjadi lebih fleksibel berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Jarak Antarsesama Toko Madura
Diberlakukan jarak minimal 300 meter antara satu toko kelontong milik warga Madura dengan toko sejenis.
3. Pengesahan Bersama
Seluruh ketentuan ini telah disepakati dalam forum musyawarah yang dihadiri oleh pengurus KMY, perwakilan niagawan, serta Pengurus Toko Kelontong Madura Yogyakarta.
“Besar harapan kami agar kebijakan ini dapat menjadi dasar sosialisasi bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, harmonis, dan tertib bagi seluruh pelaku usaha toko kelontong di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Jugil, warga Madura asal Sumenep, Senin (25/8).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dan elegan untuk meminimalisir potensi konflik usaha sekaligus mempromosikan nilai-nilai kerukunan, saling menghormati, dan gotong royong dalam dunia usaha.
“Tujuan kita adalah menjaga kerukunan, baik antara warga Madura dengan warga lokal, maupun sesama perantau Madura di Yogyakarta.”
Terpisah, kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy.
Legislator muda ini menyatakan bahwa langkah ini strategis untuk menjaga kerukunan antarwarga di perantauan.
“Tentu saja, ini merupakan langkah strategis dalam merawat kerukunan antarwarga Madura di perantauan, sekaligus dengan warga lokal,” ujarnya.
Sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep, Gunaifi juga berkomitmen untuk mendorong sosialisasi lebih luas mengenai aturan main dalam berdagang bagi warga Madura di perantauan.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integrasi dan keharmonisan sosial sekaligus memajukan usaha ekonomi kerakyatan,” tandasnya.