Ketua Banggar DPR RI: Jangan Jerumuskan Presiden!

KABARBARU, JAKARTA – Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang aspirasi pengusaha agar pemilihan umum diundur hingga 2027 menuai kontroversi. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengkritik keras Bahlil Lahadalia.
Said Abdullah mengungkit kepuasan rakyat kepada kinerja Presiden Jokowi yang mencapai 71 persen dalam survei Indikator 6-11 Desember 2021, termasuk kepuasan terhadap demokrasi.
Karena itu, Said Abdullah menyayangkan pernyataan Menteri Bahlil bertentangan dengan semangat-semangat demokrasi.
“Sungguh disayangkan pernyataan seperti ini muncul, bahkan di antaranya dari pembantu presiden sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi kita bukanlah barang mainan yang mudah dibongkar pasang layaknya anak kecil semaunya bermain lego. Undang-Undang Dasar adalah azimat penting, tiang penyangga utama ketatanegaraan kita. Jangankan mengamandemen agar presiden bisa hingga tiga periode, PDI Perjuangan memiliki agenda dituangkannya Haluan Pembangunan Semesta Berencana di dalam Undang Undang Dasar 1945 saja masih menimbang-nimbang,” kata Said Abdullah, Selasa (11/1/2022).
Said yang juga Ketua DPP PDIP mengatakan partainya memang memiliki agenda dituangkannya Haluan Pembangunan Semesta Berencana di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun upaya menggolkan agenda itu saja masih ditimbang-timbang.
PDIP khawatir jika amandemen Undang-Undang 1945 dibuka, malah ibarat membuka kotak pandora yang memungkinkan semua kepentingan politik jangka pendek masuk.
Padahal, kata Said Abdullah, tujuan PDI Perjuangan bukan itu, namun menjamin keberlangsungan pembangunan semesta berencana meskipun gonta ganti pemerintahan.
Langkah ini disebut semata-mata agar pemerintahan terpilih juga memikirkan estafet dari pemerintahan sebelumnya dan mewariskan ‘track’ konstitusional untuk pemerintahan berikutnya.
“Gagasan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar memperpanjang pemerintahan hingga 2027 juga sungguh saya sayangkan. Selain itu bukan porsinya untuk diwacanakan ke publik, pernyataan itu sama halnya menolerir pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 oleh Presiden Joko Widodo. Gagasan ini jelas menjerumuskan Presiden Joko Widodo. Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas, ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’,” kata Wakil Rakyat asal Sumenep, Madura, ini.
Kepala Badan Anggaran DPR RI ini bertanya-tanya apakah pembantu presiden tidak mendengar dan memahami pernyataan Presiden Joko Widodo yang berulang kali menyatakan tunduk dan patuh pada Undang-Undang Dasar 1945.
Said pun mengutip kembali pernyataan Jokowi, yaitu ‘Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya. Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja’.
“Gagasan memperpanjang pemerintahan hingga 2027 juga menampar muka pemerintah sendiri. Sedih rasanya hal seperti itu diungkapkan oleh seorang pembantu presiden,” kata Said Abdullah.
Dia meminta pembantu Presiden Jokowi jangan menggunakan dalih apa pun yang ujung-ujungnya melanggar konstitusi. Presiden Jokowi, katanya, adalah pribadi yang taat dan patuh pada konstitusi, pun demikian dengan PDIP.
Said Abdullah mengatakan saat ini Menteri Dalam Negeri bersama Komisi II DPR sedang merumuskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah melalui Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu telah mengumumkan calon-calon Komisioner KPU dan Bawaslu Pusat untuk diajukan ke DPR.
Langkah ini dikatakan semata mata agar KPU dan Bawaslu terpilih bisa segera menetapkan tahapan dan mempersiapkan penyelenggarakan Pemilu 2024. Pemerintah juga sedang mempersiapkan Plt gubernur, wali kota dan bupati yang masa jabatannya akan habis 2022 Dan 2023.
“Harusnya Menteri Bahlil melihat pemilu dan pilkada serentak adalah kesempatan besar mengerakkan sektor riil yang terpukul saat pembatasan sosial tahun 2020 dan 2021. Kalau melihat pemilu sebagai momok investasi, menandakan itu cara berpikir sempit, harusnya melihat pemilu sebagai peluang untuk mendorong tumbuhnya demand. Di negara maju manapun, pemilu dan ekonomi bisa berjalan beriringan. Keduanya bukan sabagai faktor yang saling menegasikan. Saya kira banyak investor kita baik dalam maupun luar negeri telah melek politik, dan memahami politik Indonesia yang kian matang,” kata dia.
Said Abdullah meminta peluang besar bergeraknya sektor riil dari Pemilu 2024 dilihat karena pasti akan banyak permintaan pengadaan oleh penyelenggara seperti KPU maupun para kontestan pilpres, pileg dan pilkada.
Akan sangat baik, katanya, jika Bahlil mendorong para investor memetakan peluang peluang investasi dari gawe besar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, dia juga menyayangkan sejumlah pihak yang terus melakukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PT 20 persen.
Meskipun itu hak politik, katanya, namun menghabiskan energi di permasalahan ini disayangkan Said karena MK telah mengeluarkan beberapa putusan menyangkut PT 20 persen ini.
“Dasar PT 20 persen adalah perolehan suara partai politik pengusung calon dalam pemilu sebelumnya tidaklah secara serta merta bertentangan dengan UUD, karena pemilu memang kompetisi dan bagi yang pernah berkompetisi serta mendapatkan suara dukungan yang riil dan cukup tetap mempunyai arti dalam pemberian hak politik. Penegasan terhadap threshold juga termaktub dalam pasal 8 C UUD 1945,” katanya.
“Saatnya kita melangkah ke depan, setiap kontestan, baik bakal capres-cawapres, partai politik, maupun bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mempersiapkan diri menghadapi perhelatan pemilu 2024 dengan ketentuan dari perundang undangan yang ada. Sehingga kualitas pemilu kita lebih sehat, bermutu, dan demokratis,” imbuhnya.