Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kementerian PUPR dan BPJT Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP

Pengusaha sekaligus pemilik tol CMNP, Jusuf Hamka (Foto: Jawapos).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diduga terlibat praktik korupsi dalam perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit yang diberikan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar, ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jasa Penerbitan Buku

Ia menilai perpanjangan konsesi hingga 2060 itu penuh rekayasa, sarat nepotisme, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp20 triliun.

Menurut Badrun, perpanjangan konsesi dituangkan dalam akta notaris tahun 2020 dan ditandatangani langsung Menteri PUPR.

Padahal, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024, evaluasi baru bisa dilakukan paling cepat satu tahun sebelum kontrak berakhir pada Maret 2025.

“Hal ini melanggar PP Nomor 23 tahun 2024 Tentang Jalan Tol. PP ini menjelaskan ketentuan mengenai masa konsesi, Cara pengembalian pengusahaan jalan tol setelah masa konsesi berakhir, Dan mekanisme pengelolaan jalan tol pasca berakhirnya konsesi,”ujarnya dalam rilis yang diterima Jurnalis kabarbaru di Jakarta.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat sejumlah kejanggalan. Antara lain, biaya pemeliharaan jalan tol senilai Rp1,2 triliun justru dibebankan ke APBN. Padahal seharusnya ditanggung operator.

Selain itu, CMNP hanya menyetor 1,5 persen dari pendapatan kotor, jauh di bawah rata-rata industri 3–5 persen, sementara tunggakan denda Rp320 miliar tidak ditagih BPJT.

Dugaan praktik kolusi makin kuat karena salah satu direktur PT CMNP tercatat sebagai mantan pejabat BPJT.

Karena itu, pihaknya meminta Kejagung dan KPK segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap perpanjangan konsesi jalan tol tersebut.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar

Badrun menekankan, praktik yang dilakukan Kementerian PUPR dan BPJT tidak hanya melanggar PP 23/2024, tetapi juga UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Tipikor.

“Kami memohon Kejagung dan KPK untuk segera memeriksa Dugaan Korupsi, Kolusi dan suap dalam proses perpanjangan Konsesi ruas jalan Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Pluit yang diberikan pada PT CMNP milik Yusuf Hamka oleh Kementerian PUPR yang telah melawan hukum,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store