Kejari Sigi Mulai Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Honor PPS Sigi

Jurnalis: Adan
Kabar Baru, Sigi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi, M. Aria Rosyid, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi.
Laporan tersebut pertama kali diterima Kejari Sigi pada Selasa, 8 April 2025. Isu ini kembali mencuat setelah puluhan anggota PPS menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 19 Mei 2025, di depan kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo. Dalam aksi tersebut, para peserta menuntut Kejaksaan untuk mengusut dugaan penyelewengan dana honor yang belum mereka terima, yang dinilai merugikan keuangan negara.

Menanggapi hal itu, Kajari Sigi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai tahapan awal dengan mengumpulkan data dan informasi sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat.
“Kami paham bahwa PPS dan sekretaris mereka telah bekerja keras dalam menyukseskan Pilkada serentak. Mereka datang untuk mengetahui perkembangan laporan karena honorarium selama sebulan belum dibayarkan,” jelas Aria Rosyid
Ia menambahkan bahwa saat ini Kejari masih berada pada tahap pengumpulan bukti awal. Jika bukti tersebut dinilai cukup, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan dengan pemanggilan saksi-saksi atau pihak terkait.
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan para anggota PPS menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap keadilan dan transparansi.
“Alhamdulillah, tuntutan yang disampaikan sudah kami respons. Kami tengah mencari bukti-bukti yang lebih konkret, terutama terkait pembayaran honor PPS dan sekretaris di 173 desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kejari masih menunggu hasil audit internal dari KPU pusat sebagai bagian dari proses penelusuran.
“Kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak para PPS dan sekretaris. Proses ini butuh waktu dan kami harap masyarakat bersabar,” kata Aria.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Sigi bersikap terbuka dan mengikuti prosedur hukum dalam menangani setiap laporan.
“Semuanya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini sifatnya masih penggalian tertutup,” pungkasnya.