Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan, Menimbang Wacana Pilkada oleh DPRD

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Opini – Polemik pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat setelah Presiden dan sejumlah partai politik seperti Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN menyampaikan pandangan terbuka soal perlunya evaluasi pilkada langsung.
Pertemuan elite empat partai tersebut di rumah Ketua Umum Golkar mempertegas arah politik yang sedang dibangun.
Isu ini tidak berdiri sendiri. Ia menyentuh jantung demokrasi lokal dan prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Rumusan ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi kekuasaan politik. Pilkada langsung lahir sebagai turunan logis dari prinsip tersebut.
Rakyat tidak hanya diwakili, tetapi diberi hak menentukan secara langsung siapa yang memimpin daerahnya.
Jika ditarik ke belakang, Indonesia memang pernah menerapkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Pada masa Orde Baru hingga awal reformasi, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD. Praktik ini berjalan seiring dengan sistem politik yang sentralistik dan elitis.
Banyak kajian mencatat bahwa model tersebut membuka ruang transaksi politik tertutup, intervensi kekuasaan pusat, dan minim akuntabilitas publik.
Kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada elite partai dan pusat kekuasaan, bukan kepada warga.
Perubahan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia secara resmi menerapkan pilkada langsung mulai 2005.
Kebijakan ini lahir dari tuntutan akademik dan gerakan reformasi yang menginginkan demokrasi substantif di tingkat lokal.
Pilkada langsung dipandang mampu meningkatkan legitimasi kepala daerah, memperkuat kontrol rakyat, dan mendorong akuntabilitas kebijakan publik.
Data partisipasi pemilih pada pilkada awal menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Rakyat merasa memiliki ruang nyata dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Banyak kepala daerah hasil pilkada langsung kemudian muncul sebagai pemimpin dengan basis legitimasi kuat, bahkan mampu mendorong inovasi kebijakan di sektor pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Ini menjadi bukti bahwa demokrasi lokal bukan sekadar prosedur, tetapi instrumen koreksi kekuasaan.
Pendukung pilkada oleh DPRD kerap mengajukan argumen efisiensi biaya dan pengurangan politik uang.
Argumen ini perlu diuji secara akademik. Biaya politik yang mahal bukan disebabkan oleh pilkada langsung semata, tetapi oleh lemahnya penegakan hukum, mahalnya mahar politik, dan oligarki partai.
Memindahkan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak otomatis menghilangkan praktik transaksional.
Justru, dengan jumlah pemilih yang jauh lebih sedikit, potensi lobi dan barter kepentingan menjadi lebih terpusat dan sulit diawasi publik.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bagian dari penguatan demokrasi dan otonomi daerah.
Dalam kerangka akademik, demokrasi lokal menuntut partisipasi langsung warga sebagai sarana pendidikan politik dan kontrol kekuasaan.
Ketika hak memilih dicabut dari rakyat dan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga perwakilan, demokrasi berisiko menyempit menjadi prosedur elit.
Pertemuan elite partai yang membahas masa depan pilkada tanpa keterlibatan publik juga menimbulkan persoalan legitimasi.
Perubahan sistem pemilihan bukan isu teknis. Ia menyangkut kontrak politik antara negara dan warga.
Dalam teori demokrasi konstitusional, perubahan fundamental semacam ini menuntut partisipasi publik yang luas, kajian akademik terbuka, serta uji konstitusional yang ketat. Tanpa itu, kebijakan berpotensi kehilangan dasar moral dan sosial.
Sejarah menunjukkan bahwa pilkada langsung bukan hadiah kekuasaan, tetapi hasil koreksi panjang terhadap praktik demokrasi yang elitis.
Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD tanpa menyelesaikan akar masalah politik biaya tinggi berarti mundur dari semangat reformasi.
Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi soal efisiensi administratif. Demokrasi hidup ketika rakyat memiliki hak menentukan, mengawasi, dan mengevaluasi pemimpinnya secara langsung.
Jika negara ingin memperbaiki kualitas pilkada, langkah yang relevan adalah memperketat pendanaan politik, menghapus mahar partai, memperkuat penegakan hukum pemilu, dan membuka ruang pendidikan politik warga.
Jalan pintas dengan mengalihkan hak pilih rakyat ke DPRD justru berisiko menjauhkan demokrasi dari pemilik sejatinya.
Kedaulatan rakyat tidak bisa diwakilkan sepenuhnya. Ia harus hadir, memilih, dan menentukan.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink






