Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Tambang Ilegal Bengkulu Meluas, Pejabat BUMN PT Sucofindo dan Direktur RSM Terseret

Kejati Bengkulu sita stockpile batubara dalam perkara korupsi pertambangan, Selasa (29/7/2025). (Dok, Kejati Bengkulu).

Jurnalis:

Kabar Baru, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Pada Senin malam (28/7/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, dua tersangka baru resmi ditetapkan. Salah satunya merupakan pejabat dari BUMN PT Sucofindo.

Dua tersangka tersebut yakni Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM). Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring.

Jasa Pembuatan Buku

Penyidik menduga Imam Sumantri berperan penting dalam memanipulasi hasil uji laboratorium kualitas batu bara. Hasil uji tersebut diduga direkayasa agar batu bara tampak memiliki kualitas lebih tinggi, demi meningkatkan keuntungan perusahaan tambang dan menghindari kewajiban penerimaan negara di sektor pertambangan.

“Modus yang dijalankan sangat sistematis, melibatkan pihak internal perusahaan tambang, dan diketahui jajaran pimpinan,” ungkap Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, yang turut didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Selain berdampak pada kerugian negara, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan di dua lokasi milik PT RSM, yakni Desa Sekayun (Kecamatan Bang Haji) dan Desa Lubuk Resam (Kecamatan Taba Penanjung), Kabupaten Bengkulu Tengah. Guna memperkuat alat bukti, Kejati Bengkulu telah bekerja sama dengan ahli forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk mengaudit kondisi lingkungan di lokasi tambang.

“Kami memastikan proses penyidikan terus berlanjut. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain juga tengah didalami,” tegas Ristianti.

Dengan penambahan dua nama tersebut, total tersangka dalam kasus tambang ilegal Bengkulu kini berjumlah tujuh orang. Sebelumnya, Kejati telah menahan lima tersangka lain dari sektor swasta, yakni Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman.

Kedua tersangka baru akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store