Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Perceraian Akibat Perselingkuhan di Jakarta Timur Nyaris Nihil

58591fbc-bed2-41c1-a138-e4b74f8a2455
Pengadilan Agama Jakarta Timur (Foto: Istimewa).

Editor:

Kabar Baru, Jakarta Timur – Kasus perceraian akibat perselingkuhan di Jakarta Timur tercatat sangat rendah dalam tiga tahun terakhir.

Data Pengadilan Agama Jakarta Timur mencatat, tidak ada kasus perceraian akibat perselingkuhan pada 2023. Sementara pada 2024 dan hingga pertengahan 2025, masing-masing hanya satu perkara.

Jasa Penerbitan Buku

“Kasus perceraian akibat perselingkuhan tercatat sangat sedikit, hanya satu perkara pada 2024 dan pertengahan 2025,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Timur, Hisni, Senin (10/11).

Jika dibandingkan dengan total faktor perkara perceraian, angka tersebut tergolong sangat kecil.

Pada 2023, data tercatat 4.410 perkara perceraian yang kemudian menurun menjadi 3.336 perkara pada 2024, dan 3.240 perkara hingga pertengahan 2025.

Dalam sebagian besar kasus, hak asuh anak diberikan kepada pihak istri sesuai dengan pertimbangan pengadilan.

Selain itu, rata-rata usia pernikahan pasangan yang bercerai mengalami peningkatan, dari 11 tahun pada 2023 dan 2024 menjadi 12 tahun pada 2025.

Meski faktor perselingkuhan hanya memberikan kontribusi kecil terhadap total perceraian, dampaknya tetap dinilai cukup besar terhadap keharmonisan rumah tangga.(Magang/Sharon Michella)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store