Kasus Fraud Rp23 Miliar Bank Jatim Cabang Sumenep Terkoordinasi ke Manajemen Kantor Pusat

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Surabaya – Kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep terus mengungkap fakta baru. Polisi menilai praktik penyimpangan tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan koordinasi hingga level manajemen pusat perbankan.
Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti memaparkan kronologi perkara berdasarkan hasil penyelidikan. Dugaan fraud bermula dari kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep dengan pihak mitra bernama Bang Alief terkait layanan transaksi keuangan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Pada awalnya, mesin EDC yang diberikan hanya memiliki fitur pembayaran. Namun, belakangan fitur tersebut diubah menjadi menu setor dan tarik tunai. Dengan perubahan tersebut, Bang Alief dapat mengakses transaksi langsung menggunakan saldo rekening kas Bank Jatim.
Pengajuan pengadaan mesin EDC sekaligus perubahan fitur disebut dilakukan oleh karyawan Bagian Penyedia Pemasaran Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari. Alasan perubahan menu disampaikan sebagai bagian dari kebijakan bisnis cabang.
Proses pengajuan ke kantor pusat berjalan tanpa hambatan hingga mesin EDC dengan fitur setor tarik disetujui. Perangkat tersebut kemudian diambil langsung oleh Maya di kantor pusat sebelum diserahkan kepada Fajar selaku pemilik Bang Alief. Bahkan, Maya disebut memberikan panduan langsung terkait penggunaan fitur setor tarik tersebut.
Menurut keterangan polisi, langkah tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan di tingkat cabang. Manajemen cabang hanya mengetahui bahwa mesin EDC milik Bang Alief berfungsi sebagai alat pembayaran biasa, bukan untuk transaksi setor tarik tunai.
Selama penggunaan fitur tersebut, Bang Alief diduga tidak menyetorkan dana hasil transaksi ke rekening kas Bank Jatim. Akibatnya, saldo kas bank disebut mengalami pengurangan hingga mencapai Rp23 miliar.
Aparat penegak hukum menilai perkara ini tidak sekadar pelanggaran internal, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini karena Bank Jatim merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola keuangan bersumber dari pemerintah.
Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan unsur manajemen perbankan.
Ia menilai perubahan fitur mesin EDC hingga dapat digunakan untuk transaksi setor tarik tidak mungkin terjadi tanpa proses persetujuan berjenjang. Dalam sistem perbankan, kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dinilai memiliki pengawasan ketat karena berisiko tinggi.
Menurutnya, proses administrasi pengadaan hingga perubahan fitur tentu melalui mekanisme internal yang melibatkan lebih dari satu pihak. Oleh karena itu, ia meyakini terdapat peran lain selain individu yang telah disebutkan dalam penyelidikan.
Sementara itu, Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, memilih tidak memberikan pernyataan terkait kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kewenangan penyampaian informasi berada di kantor pusat melalui Corporate Secretary.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

