Juru Bicara PSI Danik Eka Rahmaningtiyas Soroti Kasus Pembubaran Ibadah di Padang

Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengecam keras tindakan pembubaran ibadat jemaat Kristen yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, di Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus intoleransi yang mencederai semangat kebangsaan dan prinsip hak asasi manusia.
“PSI mengecam pembubaran ibadah di Padang yang disertai kekerasan. Kami mendorong aparat keamanan menindak tegas pelaku. Kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan,” kata Juru Bicara DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas, Senin 28 Juli 2025
Danik mengingatkan, Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beribadah untuk warga negara tanpa kecuali. Hak beribadah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
”PSI meminta semua pihak menahan diri untuk menjaga kedamaian dan tetap menjunjung tinggi toleransi,” pungkas Danik.
Peristiwa terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7) petang yang tersebar melalui video yang viral. Terlihat puluhan warga tampak mendatangi Rumah Doa yang sedang berisi jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). Massa yang datang membawa balok kayu langsung membubarkan aktivitas jemaat.