Jokowi Terseret Dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Eranya Yaqut

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail mengejutkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ikut muncul dalam kronologi pemberian kuota tambahan yang kini menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari kunjungan resmi Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023.
Saat itu, Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk membahas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk negara Indonesia.
Penyimpangan Aturan 50:50
Asep menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota tambahan tersebut secara resmi kepada negara, bukan kepada pribadi Menteri Agama.
Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas diduga secara sepihak membagi kuota tersebut dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Langkah tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 64 aturan tersebut secara tegas mewajibkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
“Menteri Agama membagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Aliran Dana dan Peran Biro Travel
KPK menduga pembagian kuota yang tidak sah ini menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kuota haji khusus tersebut kabarnya mengalir ke sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, termasuk salah satunya Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kembali (kickback) dari para penyedia jasa travel kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
Uang tersebut diduga berasal dari keuntungan penjualan kuota kepada calon jemaah haji. Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.
Peluang Pemanggilan Saksi
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka sejak Jumat (9/1/2026).
Meskipun nama Fuad Hasan Masyhur ikut terseret dan terkena pencegahan ke luar negeri, ia belum menyandang status tersangka.
Terkait pengembangan kasus, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara ini, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi sebagai saksi.
“Pemanggilan saksi tergantung kebutuhan penyidik. Kami terbuka untuk memanggil siapa saja guna membuat perkara ini menjadi terang benderang,” pungkas Budi.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

