Heboh! Sipir Lapas Kelas 2B Blitar Diduga Jual Kamar Sultan, Koruptor Bayar 180 Juta

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabarbaru, Blitar – Kasus dugaan pungutan liar kembali mencoreng institusi pemasyarakatan, kali ini terjadi di Lapas Kelas 2B Blitar, Jawa Timur.
Praktik tidak terpuji tersebut melibatkan tiga oknum sipir yang diduga menawarkan fasilitas khusus kepada narapidana kasus korupsi dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Informasi yang terungkap menyebutkan, tiga narapidana korupsi mendapatkan fasilitas istimewa berupa “kamar sultan” setelah keluarga mereka menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp60 juta.
Total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp180 juta. Fasilitas tersebut disebut-sebut memberikan kenyamanan lebih dibandingkan sel tahanan pada umumnya.
Kepala Lapas Kelas 2B Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa proses komunikasi terkait transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh narapidana, melainkan melalui pihak keluarga.
“Jadi itu yang komunikasi adalah pihak keluarga dengan ketiga petugas lapas itu,” ungkap Kepala Lapas Kelas 2B Blitar, Iswandi seperti dikutip, Kamis (30/4/2026).
Menariknya, salah satu dari tiga narapidana korupsi tersebut diketahui masih berstatus belum inkrah karena tengah mengajukan banding. Meski demikian, hal itu tidak menghalangi mereka untuk menerima tawaran fasilitas khusus yang diberikan oleh oknum sipir.
Kesepakatan pun terjadi, dengan harga Rp60 juta per orang untuk menempati “kamar sultan” tersebut.
“Iya narapidana tipikor, satunya itu masih banding,” tambahnya.
Praktik ini sebenarnya telah berlangsung sejak lima bulan lalu, tepat saat ketiga narapidana tersebut baru masuk ke Lapas Kelas 2B Blitar. Pada saat itu, mereka langsung ditawari fasilitas eksklusif dengan syarat mebayar sejumlah uang kepada petugas.
Seiring berjalannya waktu, ketiga narapidana tersebut akhirnya mengungkap praktik pungli tersebut kepada pimpinan lapas yang baru. Pengakuan ini menjadi titik awal terbongkarnya kasus yang kemudian menjadi perhatian publik.
Sebagai tindak lanjut, tiga sipir yang diduga terlibat telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sejak tanggal 27 kemarin RJ dan W telah dipindahkan ke Kanwil untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

