Greenpeace Sebut Banjir Sumatra Sudah Terprediksi, Tiga Menteri Harus Mundur

Jurnalis: Muhammad Imtiyaz
Kabar Baru, Jakarta – Rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat kembali menyoroti tajam tata kelola lingkungan dan pemberian izin pemanfaatan hutan di Indonesia.
Di tengah ratusan korban jiwa dan kerusakan masif, kritik terhadap pemerintah pusat menguat, terutama setelah rekaman ribuan kayu gelondongan hanyut bersama arus banjir menjadi viral.
Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa serangkaian musibah ini tidak dapat disematkan hanya pada cuaca ekstrem. Menurutnya, faktor kebijakan pemerintah jauh lebih menentukan.
Dalam wawancara di podcast Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (2/12/2025), Iqbal secara gamblang menunjuk tiga menteri yang dinilai harus bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang terjadi.
Tiga Menteri Disorot Greenpeace
Iqbal menyebut Menteri Raja Juli sebagai pihak yang harus bertanggung jawab karena memberikan izin dan melakukan pengawasan di bidang kehutanan.
Selain itu, ia menyorot Menteri SDM, Bahlil, yang memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Peran Kementerian Lingkungan Hidup juga disorot melalui Menteri Hanif Faisol.
“Termasuk Menteri Hanif Faisol, Kementerian Lingkungan Hidup. Karena apa? Karena beliau adalah orang yang menerbitkan AMDAL untuk menganalisis apakah izin ini layak untuk diterbitkan atau tidak,” tambah Iqbal.
Iqbal menekan bahwa anomali cuaca bukan penyebab tunggal bencana ekologis.
Perubahan ekstrem iklim terjadi akibat kebijakan negara yang gagal mengendalikan kerusakan lingkungan, diperparah oleh kondisi ekologis yang memang sudah hancur.
Bencana Akibat Kebijakan yang Gagal
Iqbal menyebut bencana besar di Sumatra bukan peristiwa mendadak, melainkan bencana yang sudah terprediksi.
Kegagalan terletak pada kebijakan pemberian izin yang tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Harus kita ketahui bahwa cuaca ekstrem ini terjadi adalah akibat kebijakan pemerintah yang gagal,” katanya.
Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada Juli 2025.
ICJ menegaskan bahwa negara yang tidak mengambil langkah serius menghadapi krisis iklim dapat dianggap melanggar hukum internasional, dan negara yang dirugikan berhak menuntut reparasi.
Hal ini menguatkan argumen bahwa kerusakan lingkungan yang memicu bencana kini berpotensi diseret ke ranah hukum internasional.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

