GP Ansor Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 1,36 Miliar

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Bondowoso – Skandal dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,36 miliar untuk organisasi pemuda GP Ansor di Bondowoso semakin menemui titik terang.
Perkara ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Langkah hukum ini diambil pihak kejaksaan setelah menerima laporan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan temuan indikasi penyelewengan penyaluran anggaran hibah tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menjelaskan bahwa proses diawali dengan kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
“Kami langsung melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) setelah menerima laporan resmi tersebut,” ujar Adi kepada Jurnalis Kabarbaru di Bondowoso, Selasa (26/08/2025).
Hasil dari Pulbaket ini kemudian menjadi pijakan hukum untuk melanjutkan ke tahap penyidikan yang lebih mendalam oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Secara prosedural, dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim itu diajukan untuk pengadaan seragam bagi kader GP Ansor di berbagai tingkatan, mulai dari Cabang, Anak Cabang, hingga Ranting yang tersebar di sejumlah desa di Bondowoso.
Rincian alokasi adalah Rp350 juta untuk Pimpinan Cabang, Rp110 juta untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) Wringin, dan sisa Rp900 juta dibagi untuk sembilan Pimpinan Ranting (PR).
Namun, realitas di lapangan sungguh berbeda jauh dari proposal. Diduga kuat, setelah dana dicairkan melalui bank plat merah, oknum Ketua PC GP Ansor Bondowoso berinisial LH diduga menguasai hampir seluruh aliran dana.
Setiap ranting yang seharusnya menerima antara Rp100-110 juta, diduga hanya memperoleh sekitar Rp1,5 juta.
Modus kejahatan ini dilakukan melalui skema pengadaan seragam yang penuh rekayasa. Jumlah seragam yang sampai ke masing-masing ranting dilaporkan sangat minim, hanya 10 hingga 25 stel, dengan kualitas yang diduga tidak memenuhi spesifikasi.
Yang lebih memprihatinkan, data penerima yang jelas pun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, estimasi nilai belanja yang sesungguhnya terjadi hanya berkisar Rp350 juta.
Praktik ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menelusuri hingga tuntas aliran dana hibah ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka.