Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan PT. Indomarco Ditangkap Polisi

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Gelapkan uang perusahaan, MT (28) seorang oknum karyawan PT. Indomarco berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Purwakarta.

MT berulah akibat kecanduan judi online dan trading forex, sehingga harus mendekam di balik jeruji besi. Karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar 2,5 Milyar lebih.

Jasa Pembuatan Buku

Diketahui, oknum tersebut berinisial MT (28) warga Kabupaten Bogor yang berstatus sebagai kepala bagian kasir dan sales di PT. Indomarco Prismatama yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, MT dilaporkan melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 2,5 milyar rupiah.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT. Indomarco Prismatama,” ujar Mega, saat menggelar perkara di Mapolres Purwakarta, pada Rabu, 20 September 2023.

Modus pelaku, lanjut dia, untuk mengelabui perusahaan dengan cara memasukkan uang kedalam sebuah dus bekas yang di buang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.

“Pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak bulan April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku berhasil mengambil uang sebesar 10 juta rupiah hingga 200 juta rupiah,” kata Wakapolres Purwakarta.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online dan trading forex.

“Pelaku berhasil tangkap di tempat kerjanya PT. Indomarco Prismatama yang beralamatkan di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 2 September 2023,” Jelas Mega.

Wakapolres menyebut, peristiwa ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023 setelah dilakukan audit ternyata ada selisih pelaporan yang mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan rekaman cctv.

“Atas perbuatan MT, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.2.553.131.301,00 (Dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah),” ucap Mega.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya MT dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan,” ucap Mega.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store