Gagal Berantas Mafia BBM Di Tambusai, Kapolres Rohul Beserta Dua Polsek Ini Jadi Sorotan

Jurnalis: Moh Nasir
Kabarbaru.co, Rokan Hulu–Peredaran pelaku mafia BBM Subsidi yang dinilai masih menjadi persoalan di wilayah hukum Kepolisian resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) hingga kini masih menjadi sorotan. Bagaimana tidak, beberapa pelaku praktik usaha “haram” yang mendapatkan cuan atau keuntungan dengan mengorbankan kepentingan vital masyarakat, khususnya di wilayah Tambusai dan Tambusai Utara (Tambut).
Salah seorang pelaku, yakni pria berdarah Batak, diduga berinisial IT, sedari dulu, menurut keterangan warga sekitar, kerap leluasa melakukan distribusi BBM Subsidi secara ilegal. Tak hanya itu, beberapa kali IT pun kerap viral di beberapa platform media sosial, seperti TikTok, atas beragam content yang menyebut aksinya dalam peredaran BBM subsidi.
Namun sangat disayangkan, aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Tambusai dan Tambusai Utara (Tambut), sampai saat ini, belum pernah sekalipun melakukan penggeledahan terhadap aktivitas ilegal di gudang penimbunan milik IT, yang terindikasi berada di wilayah hukum kedua Polsek tersebut.
Salah seorang warga yang diminta keterangan nya, menyebutkan bahwa aktivitas ilegal BBM Subsidi yang dilakukan oleh IT bukan barang baru lagi, namun belum pernah ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. “Sudah sering bang, misalnya saat pengisian mobil tangki nya di SPBU wilayah sini, lantas ditempatkan dalam jeriken berukuran besar dan ditumpuk di satu gudang miliknya (IT), sebelum didistribusikan lagi,” sebut pria berinisial MI kepada kabarbaru.co, Kamis (11/03/2026).
Ditanya respon aparat kepolisian, pria tiga orang anak ini hanya menduga bahwa Polsek Tambusai dan Tambusai Utara (Tambut), selama ini telah menerima upeti dari IT, sehingga dirinya terkesan kebal hukum. “Makanya bang, kalau dua Polsek ini tutup mata, harus ada laporan ke Kapolres, Bapak Emil Eka Putra, perintahkan SatReskrim segera geledah gudang penimbunan BBM milik IT, serta tangkap dan proses IT,” pinta MI yang diamini beberapa warga di samping nya.
Secara aturan dan regulasi, apa yang menjadi permohonan warga Tambusai dan Tambusai Utara (Tambut), bukan sesuatu yang berlebihan, karena dari penerapan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dan perubahan ke UU No 6 Tahun 2023 (cipta kerja), jelas ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun, serta denda paling banyak 60 (enam puluh) miliar dapat dijerat terhadap IT, atas tindak pidana yang berdampak luas terhadap warga, ditambah kebutuhan yang kian meningkat selama ramadhan dan jelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.(Rahmad)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

