Fatwa MUI: BPJS Ketenagakerjaan Sah Secara Syariah, Pekerja Rentan Kini Bisa Dilindungi Lewat Zakat

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali menorehkan capaian penting. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan, iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan berdasarkan kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, mengatakan bahwa kerja sama antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud kolaborasi antara ulama dan umara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya. Jum’at (17/10).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan, penerapan skema dana ZIS untuk membiayai iuran pekerja rentan merupakan wujud nyata semangat gotong royong sosial yang diajarkan dalam Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat dapat menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi atas fatwa yang dikeluarkan MUI. Ia menilai, keputusan ini menjadi landasan kuat dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum mampu secara finansial.
“Dengan adanya fatwa ini, kami memiliki dasar yang jelas untuk memperluas perlindungan bagi para pekerja, terutama yang berada di sektor informal. Melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi, banyak pekerja rentan yang kini dapat terbantu,” ungkapnya.
Eko menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting dalam penguatan program BPJS berbasis syariah, serta memperluas jangkauan perlindungan hingga ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Keputusan ini juga menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat dijalankan secara selaras dengan nilai keadilan sosial dan prinsip syariah Islam.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J Sirait, turut menyambut positif penetapan fatwa tersebut.
“Fatwa MUI ini menjadi kabar gembira bagi pekerja rentan di wilayah Purwakarta. Banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu. Dengan dukungan dana zakat, infak, dan sedekah, mereka kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. (*)