Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Surabaya Terjerat Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Kali ini, GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2016 hingga 2022.
Uang tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya, yang mengindikasikan adanya praktik pencucian uang.
Penetapan tersangka terhadap GSP merupakan hasil penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Dari keseluruhan keterangan saksi, penyidik mendapatkan bukti kuat keterlibatan GSP.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat bahwa gratifikasi tersebut merupakan bagian dari sistem yang berjalan cukup lama, selama tujuh tahun,” ujar Saiful.
Kini GSP telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 12 B, 12 C, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan lagi supaya lebih terang lagi tindak pidananya dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga nanti dalam pemberkasan dan pelimpahan perkara nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman perkembangan lebih lanjut” pungkasnya.