Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukungnya (Paket 1-5) oleh BAKTI Kominfo pada periode 2020-2022.
Pengusaha Edward Hutahaean resmi berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat secara medis.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (13/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penetapan Edward sebagai tersangka, meski peran spesifiknya belum diungkap secara detail.
Namun, nama Edward sempat disebut dalam persidangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awal Oktober 2023.
Dalam kesaksiannya, Galumbang mengaku diminta Edward membayar USD 2 juta untuk “mengamankan” kasus tersebut.
Selain Edward, penyidik juga menargetkan satu tersangka lain yang masih dalam proses pengejaran.
“Satu individu lainnya masih dalam pencarian,” tambah Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah nama penting seperti: Anang Achmad Latif (eks Dirut Bakti Kominfo), Johnny G. Plate (eks Menkominfo), Galumbang Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).
Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo terus bergulir, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional.