Diduga Pungli Prona Desa, Warga Desak APH Periksa Kades Pasir Indah

Jurnalis: Rahmad
Kunto Darussalam — kabarbaru.co, Ada yang tersirat dari instruksi Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, ST, MM, sepekan lalu, yang mengatakan audit internal terhadap penggunaan dana desa terhadap 147 desa se Kabupaten Rohul. Belakangan tercium aroma tak sedap, dari penyelenggaraan pemerintah desa (pemdes) Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepala desa (kades), Maun Kusmawanto dalam Program Nasional Agraria (Prona) Desa.
Menurut informasi lapangan yang beredar, biaya yang dibebankan terhadap masyarakat dalam Prona Desa Pasir Indah di atas pengurusan yang seharusnya. Diketahui, Kades Maun membebankan biaya berlebih atas pengurusan syarat administrasi, materai, patok tanda batas serta BPHTB dan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Hasil penelusuran kabarbaru.co, sabtu (24/5), mendapati adanya indikasi pungli terhadap prosedur administrasi yang dilakukan dalam pengurusan surat keterangan yang dari Desa Pasir Indah untuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah seorang masyarakat desa, yang identitas nya dirahasiakan, mengatakan pungli yang dilakukan kades dalam pengurusan Prona desa sendri untuk jumlah nya bervariasi. “Nominal nya bervariasi bang, namun rata – rata berada di atas kisaran 500 ribu, sementara ada batasan biaya yang dibebankan kalau tak salah 250 – 300 ribu,” ujar sumber masyarakat desa.
Kalau benar dugaan di atas, Kades Pasir Indah dapat dijerat dengan pasal pungli sesuai dengan perubahan UU No 20 Tahun 2001. Dalam aturan Permendagri No 20 Tahun 2018 diatur tata pengelolaan keuangan desa, namun tidak termasuk untuk surat keterangan pengurusan Prona desa. Ancaman nya pun tak main – main, bila terbukti sah dan meyakinkan, kades dapat dijerat dengan Pasal 368 UU KUHP dan Pasal 12e UU Tipikor, dengan minimal pidana 4 (empat) tahun penjara.
Tak hanya Kepolisian, aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul patut melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan tanah kas desa (TKD) Pasir Indah yang diduga diambil keuntungan secara pribadi oleh Kades Maun. Sumber informasi masyarakat di atas menyebutkan keuntungan pengelolaan TKD seluas 4 Hektare (Ha) lahan sawit produksi setiap bulan yang diraup sang kades.
“Total lahan TKD seluas 13 Hektare (Ha) bang, namun hanya tinggal seluas 4 Hektare (Ha) lahan produksi, dan ini dikelola kades dan masuk ke kantong pribadi nya sendiri,” tegas sumber informasi masyarakat ini. Dirinya bersama kelompok masyarakat Desa Pasir Indah lainnya meminta audit transaksional terhadap tata kelola pendapatan asli desa (PADes), entah itu dari Inspektorat atau lembaga audit eksternal.
Hasil audit tersebut nantinya diharapkan menjadi pintu masuk Kejari Rohul, terutama Kasi pidana khusus (pidsus) dan penyidik lainnya untuk mendapatkan informasi lanjut dari bukti dan keterangan saksi lainnya. Mengingat banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pasir Indah, diharapkan baik Satreskrim Polres dan Kejari Rohul dapat menguak dugaan pungli yang dilakukan Kades Maun dalam Prona Desa Pasir Indah, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa.
Di lain kesempatan, Ka. Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH, MH belum bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Beberapa pertanyaan yang di tanyakan kaitan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemdes Pasir Indah belum dapat dikonfirmasi via saluran WhatsApp.
Pun demikian juga, Kades Maun Kusmawanto enggan memberikan keterangan terkait berita mengenai dirinya. Hingga berita ini dimuat, tak satupun konfirmasi via saluran WhatsApp, tak satupun konfirmasi diberikan oleh Kades Pasir Indah ini. (Rahmad)