Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dugaan Pungli dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Purwakarta: KMP Siap Bertindak!

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), jam kerja melebihi batas ketentuan, serta penggunaan tenaga magang hingga 80% dari total karyawan, harus segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Fenomena ini sudah menjadi rahasia umum dan diketahui banyak orang, bahkan masyarakat awam sekalipun. Namun, praktik ini seolah dibiarkan dan dianggap lumrah.

Jasa Pembuatan Buku

“Apakah semua ini sudah terkoordinasi dan sengaja dibiarkan sehingga pelanggaran ketenagakerjaan yang berimplikasi pidana ini seakan tak terlihat?” ungkap Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, yang akrab disapa Kang ZA. Selasa (11/3).

Kang ZA mengklaim telah mengantongi bukti awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, beberapa tahun lalu, menjelang akhir pandemi Covid-19, ia sempat membawa kasus serupa ke Polres Purwakarta.

“Saat itu, kami melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan serta kelalaian UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat. Namun, KMP terkendala menghadirkan prinsipal yang diminta penyidik, sehingga kasus tersebut tidak berlanjut,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai langkah konkret yang akan diambil KMP dalam mengawal kasus ketenagakerjaan ini, Kang ZA menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi yang matang.

“Kami sudah memiliki solusi taktis agar pengusaha nakal ini dapat dijerat pidana,” tegasnya. Namun, ia enggan membeberkan strategi yang dimaksud. “Strategi harus tetap silent, kami akan segera bertindak,” tambahnya.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pungli dalam proses penerimaan kerja di salah satu perusahaan. Kang ZA mengungkapkan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Luar biasa, masyarakat seakan menjadi objek pemerasan dengan pungli berkisar Rp10 hingga Rp15 juta per orang. KMP akan mengawal kasus ini dan memantau proses penyelidikan serta penyidikan di Polres. Semua pihak yang terlibat, baik oknum desa, karang taruna, maupun perusahaan, harus ditindak. Kasihan masyarakat kecil yang terus menjadi korban,” tegasnya.

Secara hukum, praktik pungli dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman kurungan hingga 9 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 12 bulan serta denda maksimal Rp100 juta. Adapun batas jam lembur yang diperbolehkan adalah maksimal 4 jam per hari, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022.

Selain itu, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja magang secara tidak proporsional wajib mengubah status mereka menjadi karyawan tetap dengan upah sesuai UMK.

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 juga berimplikasi pidana, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp400 juta. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar kekurangan upah kepada karyawan selama periode pelanggaran berlangsung.

KMP berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para pekerja.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store