Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dugaan Penguasaan Tanah Ilegal, Ahli Waris Resmi Laporkan Tiga Pihak ke Polisi

Plang tanah milik ahli waris sah almarhum Abdul Wahab
Plang tanah milik ahli waris sah almarhum Abdul Wahab. (Foto: Dok/Ist).

Jurnalis:

KABAR BARU, Jember — Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali memanas. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan tiga pihak yaitu Jupri Umar, Busro dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, dan Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan laporan ini menjerat kedua terlapor berdasarkan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat eksekusi telah terbit. Namun hingga kini, lahan masih dikuasai oleh pihak terlapor bahkan didirikan bangunan baru di atasnya,” ujar Tutik Hidayati, didampingi kakaknya, Miftahurrohman, kepada wartawan.

Selain penguasaan lahan tanpa hak, pelapor juga menduga adanya tindak pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di lahan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena sudah tidak sekadar sengketa perdata, tetapi telah masuk ke ranah pidana. Kami menuntut perlindungan hukum atas hak kami yang sah,” tegas Tutik.

Kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, menekankan bahwa laporan pidana ini merupakan bentuk upaya hukum untuk menegakkan kepastian dan keadilan.

“Mengabaikan putusan pengadilan yang inkracht berarti melemahkan wibawa hukum. Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah senilai sekitar Rp 5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarga.

Sementara itu, saksi Abd. Fatah, warga sekitar, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan hanya pernah disewakan kepada salah satu terlapor, bukan dijual.

“Seingat saya tidak pernah ada proses jual beli tanah itu. Namun tiba-tiba hak kepemilikan berganti nama tanpa prosedur yang sah,” tutur Fatah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini juga dinilai sebagai ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan supremasi hukum, khususnya di sektor pertanahan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store