Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dua Polisi Pekalongan Diduga Tipu Rp 2,6 Miliar Modus Masuk Akpol

KabarBaru.co_20251025_104810_0000
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto (Foto: Detik Jateng).

Jurnalis:

Kabar Baru, Pekalongan – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan tengah menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Total kerugian korban mencapai Rp 2,6 miliar.

Kedua anggota tersebut diketahui berinisial Bripka Alexander Undi Karisma (Alex) yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda Fachrurohim (Rohim) dari Polsek Paninggaran. Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Jasa Penerbitan Buku

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan proses hukum terhadap para pelaku berjalan melalui dua jalur, yakni pidana umum dan kode etik Polri.

“Dua anggota polisi itu sudah berada di Polda Jawa Tengah dan saat ini berstatus terduga pelanggar. Mereka ditempatkan secara khusus selama 30 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” ujar Artanto, Jumat (24/10/2025).

Menurut Artanto, penyidikan kasus penipuan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Penyelidik kini tengah melengkapi berkas perkara melalui proses pemeriksaan mendalam dan pengumpulan keterangan tambahan.

Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan atau mencoreng institusi kepolisian.

“Seluruh personel wajib menjaga profesionalisme dan menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang. Bagi yang melanggar, sanksinya sangat berat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42). Ia mengaku menjadi korban penipuan dengan iming-iming jalur khusus masuk Akpol. Dwi mengalami kerugian hingga Rp 2,65 miliar dan melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, termasuk dua anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F (Rohim) dan Bripka AUK (Alex).

Dua tersangka lainnya, yakni Joko dan Agung, disebut-sebut sempat mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan dua oknum polisi sedang menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang kode etik.

“Setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Artanto.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store