DPMPTSP Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan NIB di Desa Patrasana

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Tanggerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional serta implementasi kebijakan perizinan berusaha terbaru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program penyuluhan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan secara langsung di tingkat desa dan kelurahan guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kegiatan penyuluhan NIB ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Ketua RT dan RW, serta para pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin melegalisasi usahanya melalui kepemilikan NIB.
Pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai identitas sekaligus legalitas dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha, khususnya bagi usaha dengan tingkat risiko rendah.
Melalui program inovatif ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Dengan mendatangi langsung wilayah desa, DPMPTSP memberikan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala waktu, jarak, maupun akses untuk datang ke kantor pelayanan, sehingga pelayanan perizinan dapat dirasakan secara merata.
Kegiatan penyuluhan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Akbar Yogaswara, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepemilikan NIB sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai program bantuan dan fasilitas dari pemerintah.
Kepala Desa Patrasana, Muhammad Sobri, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang atas terselenggaranya penyuluhan NIB di desanya. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat karena masih banyak warga yang belum memahami pentingnya NIB dan selama ini hanya mengandalkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk keperluan administrasi.
Para pelaku usaha mikro dan kecil yang hadir juga menyampaikan tanggapan positif terhadap kegiatan tersebut. Salah seorang peserta menyatakan rasa senang dan bersyukur karena pelayanan yang diberikan sangat membantu dalam mempermudah proses pengurusan izin usaha, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam mengembangkan usahanya secara legal.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai NIB dan layanan perizinan lainnya dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi dinas. Melalui pendampingan yang berkelanjutan dan program inovatif seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

