Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Tak memiliki izin, Pabrik Stone Crusher di Buntaran Tulungagung Bandel Beroperasi

Kabarbaru.co
Lokasi Aktivitas Stone Crusher Beroperasi secara Ilegal tanpa izin (Doc.Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru,Tulungagung- Polres Tulungagung dan Pemerintah Daerah Tulungagung diminta untuk segera menertibkan aktivitas Stone Crusher (pemecah batu) CV Genta Buana yang beroperasi di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ada aktivitas ilegal stone crusher (pemecah batu) di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan menjadi sorotan semua pihak dan kegiatan tersebut juga diduga tidak memiliki izin lingkungan.

Jasa Pembuatan Buku

Untuk itu, perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan karena telah diduga merusak lingkungan dan diduga perusahaan stone crusher tersebut tidak mengantongi izin untuk beroperasi di kawasan tersebut.

“Setelah kami telusuri terkait perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin operasional stone crusher, dan tidak memiliki izin UKL-UPL” kata Direktur Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN), Sabtu (19/07/2025)

Ia juga mengatakan, pabrik stone cruhres tersebut seakan-akan dibiarkan oleh pihak terkait. Pasalnya perusahaan itu bebas beroperasi tanpa ada hambatan.

“Aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus, tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum setempat,” ulasnya

Menurut sekretaris LKHN, kegiatan stone crusher tersebut harus di hentikan, bila tidak ada izin berati itu ilegal. Bila ilegal tentu ada unsur pidananya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut,”ungkap Wakhid Ilham.

Berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya kelokasi Sabtu (19/07/2025), terlihat mesin Stone Crusher beroperasional selayak perusahaan yang berizin lengkap.

Ada juga aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut hasil tambang yang bermaterial Uruk. Saat di telusuri ternyata berasal dari CV Kironggo Bangkit Jaya yang beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan.

Padahal menurut IUP yang dikantongi, CV Kironggo Bangkit Jaya hanya memiliki izin untuk batuan andesit, tetapi pada faktanya yang dikirimkan kepada CV Genta Buana adalah material lepas, yaitu Uruk. Hal tersebut jelas menyalahi karena melakukan aktivitas pertambangan diluar komoditi izin.

Menurut warga sekitar, aktivitas pertambangan tersebut yg diluar komoditi berjalan mulus. Tanpa ada teguran dan tindakan dari aparat penegak hukum setempat

Menurut Wakil Direktur LKHN, Ahsanur Rizqi, Tindakan yang dilakukan oleh CV Genta Buana selaku perusahaan Stone Crusher, serta CV Kironggo Bangkit Jaya telah melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tindakan semacam itu jelas melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, kami berharap aparat penegak Hukum segera turun tangan untuk memeriksa dugaan tersebut, agar tidak terjadi kegaduhan dikalangan masyarakat” tandasnya.

Sampai berita ini dimuat, aparat penegak Hukum Kabupaten Tulungagung belum ada tindakan terkait dengan perusahaan Stone Crusher yang diduga tidak mengantongi izin apapun tersebut.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store