Diduga Terlibat Skandal Korupsi Haji, KPK Didesak Panggil Ketua Komisi Vlll DPR RI

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Puluhan massa dari Forum Umat Kawal Ibadah (FUKI) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/10). Mereka menuntut lembaga antirasuah memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas praktik jual-beli kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dalam penyidikan, KPK menyita uang tunai USD 1,6 juta, empat mobil mewah, serta aset tanah dan bangunan yang diduga hasil korupsi.
KPK juga menemukan ratusan biro travel terlibat dalam distribusi kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat karena kuotanya dialihkan ke jalur khusus.
Pembagian kuota tambahan tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, kuota dibagi 50:50 tanpa persetujuan resmi DPR.
FUKI menilai Komisi VIII gagal mengawasi kebijakan Kemenag. Ketua Komisi VIII dianggap tidak bersikap tegas terhadap penyimpangan kuota.
“Komisi VIII tidak bisa cuci tangan. Jika tahu dan diam, itu pengkhianatan terhadap kepercayaan umat. Jika tidak tahu, itu kelalaian fatal,” tegas Yansah, perwakilan FUKI.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan “KPK Jangan Takut Panggil Dewan” dan “Korupsi Haji = Pengkhianatan Ibadah.” Mereka juga menyerahkan dokumen kronologi serta pernyataan sikap kepada Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
FUKI menyampaikan empat tuntutan, di antaranya mendesak KPK memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI, mengusut dugaan keterlibatan legislatif, membuka akses publik terhadap dokumen rapat Komisi VIII dengan Kemenag, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
FUKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam menggelar aksi lanjutan jika dalam 14 hari tidak ada perkembangan dari KPK.
“Ini bukan sekadar persoalan korupsi birokrasi, tapi pelanggaran moral terhadap ibadah suci umat Islam,” tutup Yansah. (Red)