Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis Penjara 16 Tahun

Crazy Rich Surabaya Budi Said (Dok. CNN).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Dengan demikian, vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan, tetap berlaku bagi terdakwa.

Jasa Pembuatan Buku

Keputusan ini tertuang dalam amar putusan bernomor 7055 K/PID.SUS/2025, yang diputuskan pada Rabu, 18 Juni 2025, setelah melalui proses persidangan selama 47 hari.

Majelis hakim, diketuai oleh Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Agung Darmawan, menyatakan:

“Amar putusan: tolak kasasi terdakwa.”

Saat ini, putusan tersebut masih dalam proses minutasi (pembuatan salinan resmi) oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai: 58,841 kilogram emas Antam (setara Rp35,5 miliar), 1.136 kilogram emas Antam (setara Rp1,073 triliun).

Nilai tersebut mengacu pada Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023, atau harga berlaku saat eksekusi.

Majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) secara sistematis dan berkelanjutan.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak memiliki aset yang mencukupi, pidana penjara akan ditambah 10 tahun,” tegas hakim.

Kasus ini berawal dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Desember 2024, yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda dan uang pengganti.

Namun, PT DKI Jakarta, melalui perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, memperberat vonis setelah mempertimbangkan bukti dan tuntutan kejaksaan.

Majelis banding, diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, serta panitera Fajar Sonny Sukmono, mengukuhkan putusan pada 20 Februari 2025.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store