Camat Raas Sumenep Tegaskan Tak Terlibat Kasus BSPS: Silahkan Laporkan

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Subiyakto, Camat Raas, Kabupaten Sumenep, mempertegas dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Ia bahkan berani mempertanggung jawabkan pernyataannya, serta siap berhadapan dengan proses hukum.
“Laporkan saja saya. Karena BSPS ini saya baru tahu setelah ada kekacauan hari ini,” ujarnya kepada kabarbaru.co, Selasa (20/5).
Selain itu, Subiyakto mengklarifikasi soal pernyataannya yang dianggap kontradiktif oleh sejumlah pihak.
Pasalnya, di pemberitaan sebelumnya, ia mengaku tidak dilibatkan. Di sisi lain, ia mengaku bersyukur dengan program tersebut yang dinilai sangat membantu warga.
“Ya, kan memang bermanfaat. Saya kan menyampaikan apa kata warga. Apanya yang kontradiktif,” tegasnya.
Ia mempertegas, dirinya hanya mengawal dan mengantarkan warga yang dipanggil kejaksaan setempat.
“Undangan Kejati itu turun ke saya. Makanya saya sampaikan ke kepala desa, lalu disampaikan ke warganya, sesuai panggilan,” tukasnya.
“Jadi intinya, saya mengawal dan mengantarkan masyarakat untuk menyatakan sebenarnya dan jujur,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong kasus BSPS 2024 di Sumenep segera terungkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, biar terbongkar semuanya siapa yang bermain di situ,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (19/5) kemarin, Camat Raas, Subiyakto, mengantar sebanyak 20 warganya untuk memenuhi panggilan Kejari Sumenep.
Surat pemanggilan itu diterima Subiyakto pada Jumat (16/5) lalu. Kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat, yang selanjutnya diinformasikan kepada warga yang bersangkutan.
Diketahui, sebanyak 139 warga menerima bantuan program BSPS, yang tersebar di tujuh desa di Kecamatan Raas, Sumenep, pada tahun anggaran 2024.