Buntut Penyimpangan Surat Istrinya, Menteri Koperasi dan UKM Didesak Mundur

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Kunjungan istri Menteri Koperasi dan UKM, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa menjadi sorotan tajam publik dan dianggap sebagai pemicu kegaduhan di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya terdapat kejanggalan dalam Kunjungan istri menkop tersebut, karena melibatkan surat dengan kop instansi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Hal ini menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (DPP GPPB).
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum DPP GPPB, Abraham, menyebut adanya indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan mal administrasi dalam rangkaian perjalanan Agustina Hastarini yang berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Ia memprotes penggunaan surat resmi berkop Kementerian Koperasi dan UKM untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kenegaraan.
“Kami menilai ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelecehan terhadap prinsip pelayanan publik. Seorang istri menteri tidak memiliki hak atau kapasitas untuk difasilitasi oleh negara di luar dari tunjangan gaji dan fasilitas kesehatan suaminya. Ini jelas menyalahi etika birokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi pelayanan publik yang digariskan Presiden Prabowo,” tegas Abraham.
Surat Resmi Jadi Viral, Diduga Sarat Penyimpangan
Surat yang kini viral di media sosial itu bertanggal 30 Juni 2025 dan bernomor B‑466/SM.UMKM/PR.01/2025. Dalam dokumen tersebut, Kementerian meminta perwakilan RI di Eropa mendukung kunjungan Agustina dalam rangka “misi budaya”.
DPP GPPB menyebut surat tersebut cacat secara administratif dan melanggar prinsip etika birokrasi karena, Memfasilitasi individu non-pejabat dan non-ASN, Menggunakan institusi negara untuk kepentingan pribadi, Melibatkan perwakilan diplomatik RI tanpa dasar formal.
Kegaduhan yang Mengganggu Konsentrasi Pemerintahan
Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan luas di setiap lapisan elemen bangsa, memicu perdebatan di media sosial, ruang publik. Menurut DPP GPPB, kegaduhan ini berpotensi mengganggu fokus dan konsentrasi kinerja pemerintahan Presiden Prabowo, yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, diplomasi, dan konsolidasi reformasi birokrasi.
“Ini bukan hanya soal kunjungan dan misi budaya. Ini soal akuntabilitas pejabat publik dan integritas lembaga negara. Jika dibiarkan, maka batas antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi akan semakin kabur,” ujar Abraham.
Desakan Tegas: Copot Menteri dan Sekjen Kemenkop
DPP GPPB secara terbuka meminta, Presiden memanggil dan meminta klarifikasi terbuka dari Menteri Koperasi dan UKM, Menonaktifkan pejabat terkait, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian, Memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap Menteri dan Sekjen bila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Dorongan Audit Investigasi oleh Lembaga Penegak Hukum
Sebagai bentuk pengawalan publik, GPPB juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI, guna mendorong audit dan investigasi independen terhadap, perihal penerbitan surat kunjungan menteri UMKM.
“Jangan sampai ini menjadi budaya baru nepotisme dalam lingkar kekuasaan. Ini berbahaya bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan demokratis,” tutup Abraham.