BSI Ahmad Dahlan Aceh Diduga Curangi Nasabah, Uang Dicuri Pihak Lain

Jurnalis: Hafiza Maisarah
Kabar Baru, Aceh – RH Law Firm & Partner mendesak Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Ahmad Dahlan, Muntaha Mahfud, dan pejabat regional BSI Aceh segera membuka akses rekening tiga klien mereka.
Ketiga kelompok petani, P3A Andesra, P3A Usaha Bersama, dan P3A Mufakat Jaya, tidak mendapatkan akses ke tabungan mereka, meskipun telah melengkapi seluruh dokumen administratif.
Managing Partner RH Law Firm, Ridwan Muhammad, menduga kuat adanya pihak lain yang telah mencairkan atau memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan kliennya.
“Kami menduga kuat ada pihak lain yang telah mencairkan atau memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami sebagai penerima sah,” kata Ridwan Muhammad.
Dana APBN Tidak Dapat Diakses Sejak April
Ketiga kelompok petani tersebut menerima dana dari program yang APBN biayai melalui Kementerian PUPR. Dana ini berfungsi untuk memperbaiki dan merehabilitasi jaringan irigasi tersier.
Ironisnya, dana yang dikreditkan ke rekening masing-masing kelompok sejak April 2025. Itu tidak dapat diakses sama sekali hingga akhir Oktober 2025.
Ridwan menyatakan sikap BSI yang menutup akses nasabah atas hak mereka, dan memberikan keterangan tidak benar. Bukan sekadar kesalahan teknis.
“Tindakan ini adalah pelanggaran pidana dan moral yang tidak layak terjadi di sebuah bank syariah,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah RH Law Firm menemukan bahwa BSI telah mengreditkan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sepenuhnya.
Namun, BSI tidak pernah menyerahkan buku rekening itu kepada pemilik rekening yang sah.
Selain itu Ridwan menduga kuat, manajemen BSI terlibat kongkalikong dengan pihak lain. Hal ini untuk mencairkan atau memindahbukukan dana milik kliennya.
Desak Audit Penuh dan Laporan ke OJK
Oleh karena itu, pihak pengacara mengambil langkah hukum ini karena mereka menemukan indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian, rekayasa administratif, dan kemungkinan pencairan dana oleh pihak yang tidak berwenang.
“Ini persoalan serius yang menyangkut integritas sistem perbankan syariah di Aceh. Seharusnya berdiri di atas prinsip amanah dan transparansi,” ujar Ridwan.
Kemudian, Pihak RH Law Firm berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.
Mereka juga mendesak OJK melakukan audit kepatuhan penuh terhadap BSI Kantor Cabang Ahmad Dahlan dan Regional Office BSI Wilayah Aceh.
“Menahan hak nasabah kecil, apalagi dana program pemerintah. Hal ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah dosa sosial dan pengkhianatan terhadap amanah syariah,” tutup Ridwan.
Ketika berita ini terbit, Kepala Cabang BSI Muntaha Mahfud dan Humas BSI Aceh Nazaruddin MZ. Dia belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







