Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BRNR Semprot Pengembang Perumahan Farinasa: Rapat Sampah Hanya Gugurkan Tanggung Jawab

file_00000000d3b47208a7630a6465b10a53
Arham Saidi, Sekretaris Umum BRNR Provinsi Gorontalo.

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo–Persoalan fasilitas dasar di Perumahan Bumi Farinasa, Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini kritik keras dilontarkan oleh Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Provinsi Gorontalo yang menilai rapat pembahasan persoalan sampah yang digelar pengembang hanyalah cara untuk menggugurkan tanggung jawab, sementara sejumlah masalah mendasar lainnya masih terbengkalai.

Rapat tersebut digelar di Aula PKBM Helumo bersama pihak PT Syafirah Century Grup yang bertindak sebagai pihak ketiga yang digandeng oleh pengembang Perumahan Bumi Farinasa. Pertemuan itu justru memicu reaksi keras dari BRNR.

Menurut Sekretaris BRNR, Arham Saidi, seharusnya pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan mendesak lainnya, seperti akses jalan, penerangan jalan, serta fasilitas umum yang belum terpenuhi — bukan hanya memusatkan perhatian pada urusan sampah semata. Ia menegaskan bahwa permasalahan di lingkungan perumahan tidak boleh dipersempit hanya pada satu isu saja.

“Jangan hanya fokus pada persoalan sampah saja. Masih banyak persoalan lain yang menjadi keluhan masyarakat dan sampai hari ini belum terselesaikan,” tegas Arham Saidi.

BRNR mengaku telah menerima banyak laporan serta pengaduan dari warga terkait kondisi fasilitas di kawasan perumahan yang dinilai masih sangat minim. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan, ditemukan sejumlah masalah serius, antara lain tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang layak, minimnya penerangan jalan umum, kondisi jalan lingkungan yang rusak parah, hingga belum tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana yang sempat dijanjikan kepada para pembeli rumah.

“Kalau hanya membahas sampah, itu belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Warga juga mempertanyakan lampu jalan, kondisi akses jalan, sampai fasilitas umum yang belum jelas realisasinya,” tambah Arham.

Ia menilai pengembang seharusnya tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Tanggung jawab untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan warga seharusnya menjadi prioritas utama sejak awal proses pembangunan kawasan perumahan tersebut.

“Pengembang harus bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak warga. Jangan sampai masyarakat sudah membeli rumah, tetapi fasilitas dasarnya justru terbengkalai,” katanya.

Tak hanya itu, BRNR juga menyoroti keberadaan pihak ketiga yang dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Menurut Arham, sejauh ini keterlibatan PT Syafirah Century Grup belum mampu menghadirkan solusi nyata dan konkret atas berbagai permasalahan yang dihadapi warga. Ia bahkan menilai forum yang digelar tersebut lebih terkesan sebagai seremonial belaka dan hanya bertujuan menggugurkan tanggung jawab, tanpa ada langkah tindak lanjut yang jelas di lapangan.

“Pertemuan seperti ini jangan hanya dijadikan seremoni atau upaya meredam keluhan warga. Sampai hari ini masyarakat masih menunggu solusi nyata, bukan sekadar rapat dan pembahasan berulang-ulang,” tegasnya.

Arham menambahkan bahwa warga sudah terlalu lama mendengar janji perbaikan tanpa adanya kepastian waktu penyelesaian. Oleh karena itu, BRNR meminta agar pengembang maupun pihak ketiga tidak lagi hanya membangun narasi soal penanganan sampah, sementara persoalan utama lainnya terus dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau hanya rapat lalu selesai tanpa tindakan nyata, itu sama saja menggugurkan tanggung jawab. Yang dibutuhkan warga hari ini adalah bukti kerja nyata, bukan sekadar penjelasan,” ucapnya lagi.

BRNR juga mengingatkan bahwa persoalan fasilitas dasar bukan sekadar urusan teknis belaka, melainkan berkaitan langsung dengan hak-hak warga selaku penghuni perumahan. Oleh sebab itu, seluruh tuntutan masyarakat tidak boleh diabaikan dan harus segera ditindaklanjuti secara nyata.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di rapat atau sosialisasi semata. Harus ada langkah nyata dan kepastian waktu penyelesaian,” pungkasnya.

Tidak berhenti pada kritik, BRNR menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga legislatif daerah. Organisasi tersebut tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polres Bone Bolango untuk menelusuri dugaan kelalaian pihak pengembang dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas dasar. Selain itu, BRNR juga berencana mengangkat persoalan ini dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Bone Bolango agar seluruh keluhan warga dapat dibuka secara transparan di hadapan publik.

“Kami akan tempuh jalur resmi. Persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Warga butuh kejelasan dan tanggung jawab nyata dari pengembang,” tegas Arham.

Sementara itu, pihak PT Syafirah Century Grup sebelumnya sempat menyatakan tengah melakukan pembenahan terkait pengelolaan sampah dan sejumlah fasilitas lingkungan lainnya secara bertahap. Namun hingga saat ini, warga Perumahan Bumi Farinasa masih menunggu realisasi dari berbagai janji perbaikan yang disampaikan oleh pengembang maupun pihak ketiga tersebut.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store